Selasa, 11 Juni 2013

KETAHANAN NASIONAL SEBAGAI GEOSTRATEGI INDONESIA

Sesuai dengan paradigma ketatanegaraan Negara Republik Indonesia, maka Ketahanan Nasional (Tannas) merupakan salah satu konsepsi politik dari Negara Republik Indonesia. Ketahanan Nasional dapat dikatakan sebagai konsep geostrateginya bangsa Indonesia.
Geostrategi adalah suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Uraian selanjutnya tentang Ketahanan Nasional tersaji dalam urutan bab ini sebagai berikut :
1.      Pengertian Ketahanan Nasional
2.      Perkembangan Konsep Ketahanan Nasional di Indonesia
3.      Unsur-unsur Ketahanan Nasional
4.      Pembelaan Negara
5.      Indonesia dan Perdamaian Dunia

A.    PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL
Terdapat tiga perspektif atau sudut pandang terhadap konsepsi ketahanan nasional, yaitu:
1.      Ketahanan Nasional sebagai Kondisi. Keaau atau kondisi ideal demikian memungkinkan suatu Negara memiliki kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan.
2.      Ketahanan nasional sebagai sebuah pendekatan, ketahanan nasional menggambarkan pendekatan yang integral yang dalam arti pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek/isi, baik pada saat membangun maupun pemecahan masalah kehidupan.
3.      Ketahanan nasional sebagai doktri. Sebagai doktrin dasar nasional, konsep ketahanan nasional dimasukan dalam GBHN agar setiap orang, masyarakat, dan penyelenggara Negara menerima dan menjalankanya.
Ketahanan nasional merupakan landasan konsepsional bagi pembangunan nasional Indonesia. Sebagai konsepsi politik, ketahanan nasional terdapat dalam GBHN seperti halnya Wawasan Nusantara.

B.    PERKEMBANGAN KONSEP KETAHANAN NASIONAL DI INDONESIA

1.    Sejarah Lahirnya Ketahanan nasional
Gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun 1960-an pada kalangan militer angkatan darat di SSKAD yang sekarang bernama SESKOAD (sunardi, 1997). Masa itu adalah sedang meluasnya pengaruh komunisme yang berasal dari Uni Sovyet dan Cina. Concern atas fenomena tersebut memengaruhi para pemikir militer di SSKAD. Mereka mengadakan pengamatan atas kejadian tersebut, yaitu tidak adanya perlawanan yang gigih dan ulet di indo Cina dalam menghadapi ekspansi komunis.
Pengembangan atas pemikiran awal diatas semakin kuat setelah berakhirnya gerakan G 30 S PKI. Pada tahun 1968, pemikiran dilingkungan SSKAD tersebut dilanjutkan oleh Lemhanas (Lembaga Pertahanan Nasional). Dalam pemikiran Lemhanas tahun 1968 tersebut telah ada kemajuan konseptual berupa ditemukanya unsure-unsur dari tata kehidupan nasional tang  berupa ideology, politik, ekonomi, social, dan militer.
Pada tahun 1969 lahirlah istilah Ketahanan Nasional yang menjadi pertanda dari ditinggalkanya konsep kekuatan, meskipun dalam ketahanan nasionalsendiri terdapat konsep kekuatan. Konsepsi ketahanan nasional tahun 1972 dirumuskan sebagai kondisi dinamis satu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional, didalam menghadapi dan mengatasisegala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang dating dari luar maupun dalam, yang langsung maupun tidak yang membahayakan identitas.
2.    Ketahanan Nasional dalam GBHN
Konsepsi Ketahanan Nasional untuk pertaman kali dimasukan dalam GBHN 1973 yaitu ketetapan MPR No. IV/MPR/1973. Rumusan ketahanan nasional dalam GBHN 1973 adalah sama dengan rumusan ketahanan nasional tahun 1972 dari lemhanas.
Rumusan mengenai ketahanan nasional dalam GBHN adalah sebagai berikut:
1.      Untuk tetap memungkinkan berjalanya pembangunan nasional yang selalu harus menuju ketujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara efektif dielakan dari hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan yang timbul baik dari luar maupun dari dalam negeri.
2.      Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan Negara.
3.      Ketahanan nasional meliputi ketahanan ideology, ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan social budaya, dan ketahanan pertahanan keamanan.

a.       Ketahanan ideology adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideology pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional.
b.      Ketahanan politik adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
c.       Ketahanan ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat.
d.      Ketahanan social budaya adalah kondisi kehidupan social budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan social budaya.
e.       Ketahanan Pertahanan adalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan Negara.
Menyimak rumusan mengenai konsepsi ketahanan nasional dalam GBHN tersebut, kita kembali mengetahui akan adanya tiga wujud atau wajah konsep ketahanan nasional, yaitu:
1.      Ketahanan nasional sebagai metode pendekatan sebagaimana tercermin dari rumusan pertama.
2.      Ketahanan nasional sebagai kondisi sebagaimana tercermin dari rumusan kedua
3.      Ketahanan nasional sebagai doktrin dasar nasional sebagaimana tercermin dari rumusan ketiga.
C.    UNSUR-UNSUR KETAHANAN NASIONAL
1.    Gatra dalam Ketahanan nasional
Unsur, elemen atau factor yang mempengaruhi ketahanan nasional suatu Negara terdiri atas beberapa aspek, diantaranya:
1.      Unsur kekuatan nasional menurut Hans J. Morgenthou
a.       Factor tetap (stable factors) terdiri atas geografi dan sumber alam.
b.      Factor berubah (dynamic factors) terdiri atas kemampuan industri, militer, demografi, karakter nasional, moral nasional, dan kualitas diplomasi.
2.      Unsur kekuatan nasu\ional menurut James Lee Ray
a.       Tangible factors terdiri atas penduduk, kemampuan industri, dan militer
b.      Intangible factors terdiri atas karakter nasional, moral nasional, dan kualitas
3.      Unsur kekuatan nasional menurut Palmer & Perkins
Terdiri atas tanah, sumber daya, penduduk, teknologi, ideology, moral, dan kepemimpinan.
4.      Unsur kekuatan nasional menurut Parakhas Chandra
a.       Alamiah terdiri atas geografi, sumber daya, dan penduduk
b.      Social terdiri atas perkembangan ekonomi, struktur politik, budaya dan moral lainya.
c.       Lain-lain: ide, inteligensi dan diplomasi.
5.      Unsur kekuatan nasional menurut Alfred T. Mahan
6.      Unsur kekuatan nasional menurut Cline
Unsur-unsur kekuatan terdiri atas sinergi antara potensi temografi dan geografi, kemampuan ekonomi, militer, starategi nasional.
7.      Unsur kekuatan nasional model Indonesia
Pemikiran tentang Gatra dalam ketahanan nasional dirumuskan dan dikembangkan oleh Lemhanas. Unsur-unsur kekuatan nasional Indonesia dikenal dengan nama Astagrata yang terdiri atas Trigatra dan Pancagatra.
a.       Trigatra adalah aspek alamiah (tangiable) yang terdiri atas penduduk, sumber daya alam, dan wilayah.
b.      Pancagatra adalah aspek social (intangiable) yang terdiri atas ideology, politik, ekonomi, social budaya dab pertahanan keamanan
2.    Penjelasan Atas Tiap Gatra dalam Ketahanan Nasional
a.       Unsur atau Gatra Penduduk
Penduduk suatu Negara menetukan kekuatan atau ketahanan nasional Negara yang bersangkutan. Faktor yang berkaitan dengn penduduk Negara meliputi duh al:
1.      Aspek kualitas mencakup tingkat pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan kepribadian.
2.      Aspek kuantitas yang mencakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran, perataan, dan perimbangan penduduk ditiap wilayah Negara.

b.      Unsur atau Gatra wilayah
Wilayah turut menentukan kekuatan nasional Negara. Meliputi:
1.      Bentuk wilayah Negara dapat berupa Negara pantai, Negara kepulauan atau Negara continental
2.      Luas wilayah Negara
3.      Posisi geografis, astronomis, dan geologis Negara.
4.      Daya dukung wilayah Negara, ada wilayah yang habitable, dan ada yang unhabitable.

c.       Unsur atau Gatra sumber daya alam
Yang Meliputi:
1.      Potensi sumber daya alam wilayah yang bersangkutan mencakup sumber daya alam hewani, nabati, dan tambang.
2.      Kemampuan mengeksplorasi sumber daya alam
3.      Pemanfaatan sumber daya dengan memperhitungkan masa depan dan lingkungan hidup.
4.      Kontrol atas sumber daya alam

d.      Unsur atau Gatra dibidang Ideologi
Ideologi adalah seperangkat gagasan, ide, cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang harus dicapai dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu.
Fungi pokok Ideologi dalam mendukung ketahanan nasional:
1.      Sebagai tujuan atau cita-cita dari kelompok masyarakat yang bersangkutan.
2.      Sebagai sarana pemersatu dari masyarakat yang bersangkutan.

e.       Unsur atau Gatra di bidang Politik
Penyelenggaraan bernegara dapat ditinjau dari beberapa aspek, yaitu:
1.      Sistem politik yang dipakai yaitu apakah system demokrasi atau non demokrasi.
2.      Sistem pemerintahan yang dijalankan apakah system presidensil atau parlementer.
3.      Bentuk pemerintahan yang dipilih apakah republic atau kerajaan.
4.      Susunan Negara yang dibentuk apakah sebagai Negara kesatuan atau Negara serikat.

f.       Unsur atau Gatra dibidang Ekonomi
Suatu Negara dapat pula mengembangkan sisitem ekonomi yang dianggap sebagai cerminan dari nilai dan ideology bangsa yang bersangkutan.
g.      Unsur atau Gatra dibidang social budaya
Unsur budaya di masyarakat juga menentukan kekuatan nasional suatu Negara. Hal-hal yang dialami sebuah bangsa homogen tentu saja akan berbeda dengan yang dihadapi bangsa yang heterogen dari segi social budaya masyarakatnya.
h.      Unsur atau Gatra dibidang Pertahanan Keamanan
Ketahanan nasional Indonesia dikelola berdasarkan unsure Astagrata yang meliputi unsure-unsur :
1.      Geografi
2.      Kekayaan alam
3.      Kependudukan
4.      Ideologi
5.      Politik
6.      Ekonomi
7.      Sosial Budaya
8.      Pertahanan Keamanan
D.    PEMBELAAN NEGARA
Bela Negara adalah upaya setiap warga Negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri.
1.      Makna Bela Negara
Membela Negara adalah haj dan kewajiban dari setiap warga Negara Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal 17 ayat 3 UUD 1945 Perubahan kedua. Setiap warga Negara juga berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan Negara sesuai dengan pasal 30 UUD 1945 perubahan kedua.
Konsep bela Negara dapat diuraikan secara fisik maupun nonfisik. Secara fisik yaitu dengan cara memanggul bedil menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara nonfisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara kesatuan republic Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara.

2.      Peraturan Perundang-undangan tentang Bela Negara
Landasan hukum mengenai belanegara secara tersurat dapat diketahui dalam pasal yaitu sebagai berikut:
a.       Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 Perubahan kedua.
b.      Pasal 30 UUD 1945 Perubahan kedua.

3.      Keikutsertaan Warga Negara dalam Bela Negara

a.       Bela Negara secara fisik
Menurut UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga Negara dalam bela Negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota TNI dan pelatihan dasar Kemiliteran. Sekarang pelatihan dasar kemiliteran diselenggarakan melalui program Rakyat Terlatih (Ratih), meskipun konsep Rakyat Terlatih (Ratih) adalah amanat dari UU No.20 Tahun 1982 tentang pokok-pokok Pertahanan dan Keamanan Negara.
b.      Bela Negara Nonfisik
Bela Negara nonfisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a.       Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernagara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
b.      Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
c.       Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara dengan berkarya nyata.
d.      Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hokum/undang-undang dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.





4.      Identifikasi ancaman terhadap Bangsa dan Negara
Ancaman dapat dikonsepsikan sebagai setiap usaha dan kegiatan, baik baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Bentuk ancaman militer mencakup:
a.       Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara antara lain:
1.      invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah NKRI.
2.      Bombardemen berupa penggunaan senjata lainya yan dilakukan oleh angkatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah NKRI.
3.      Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara NKRI oleh angkatan bersenjata Negara lain.
4.      Serangan unsure angkatan bersenjata Negara lain terhadap unsure satuan darat atau satuan laut atau satuan udara TNI.
b.      Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lai.
c.       Spionase yang dilakukan oleh Negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
d.      Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan Negara.
e.       Pemberontakan bersenjata
f.       Perang udara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainya.

E.    INDONESIA DAN PERDAMAIAN DUNIA
1.    Posisi Negara dalam Era Global
Globalisasi adalah proses social yang muncul sebagai akibat dari kemajuan dan inovasi teknologi serta perkembangan komunikasi dan informasi. Beberapa pendapat mengenai global dan globalisasi sebagai berikut :
a.       Kata globalisasi diambil dari kata global, yang maknanya ialah, universal atau internasional
b.      Globalisasi dalam arti literal adalah sebuah perubahan social, berupa bertambahnya keterkaitan diantara masyarakat dan elemen-elemenya yang terjadi akibat traskulturasi dan perkembangan teknologi.
c.       Globalisasi sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu keseluruh dunia (sehingga menjadi budaya dunia)
d.      Global artinya sejagat.
e.       Globalisasi didefinisikan sebagai fenomena yang menjadikan dunia mengecil dari segi perhubungan manusia disebabkan oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam menghadapi globalisasi ini, bangsa-bangsa didunia memberi respons atau tanggapan yang dapat dikategorikan sebagai berikut:
a.       Sebagian bangsa menyambut positif globalisasi karena dianggap sebagai jalan keluar baru untuk perbaikan nasib umat manusia.
b.      Sebagian masyarakat yang kritis menolak globalisasi karena dianggap sebagai bentuk baru penjajahan kolonialisme) melalui cara-cara baru yang bersifat transnasional dibidang politik, ekonomi, budaya.
c.       Sebagian yang lain tetap menerima globalisasi sebagai sebuah keniscayaan akibat perkembangan teknologi informasi dan transformasi, tetapi tetap kritis terhadap akibat negative globalisasi.
2.    Patisipasi Indonesia bagi Perdamaian Dunia
Keikutsertaan Indonesia dalam upaya perdamaian dunia adalah dengan menjadi anggota pesukan perdamaian. Keikutsertaan dalam operasi Pemeliharaan perdamaian sudah dimulai sejak tahu 1957. Pasukan pemeliharaan Perdamaian dari Indonesia dikenal dengan nama pasukan Kontingen Garuda atau Konga.
Kontingen Garuda I diterjunkan ke Mesir pada tanggal 8 januari 1957. adapun sampai sekarang ini Kontingen Garuda XIIIA terakhir kali diterjunkan ke Libanon sebagai bagian dari UNIFIL pada September 2006.

Sumber:

Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia

Dalam pandangan suatu bangsa memandang tanah air dan beserta lingkungannya menghasilkan wawasan nasional. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional Inggris adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi” Britain rules the waves”. Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasional yaitu wawasan nusantara.
Secara konsepsional wawasan nusantara (Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya disebut Wawasan Nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
Nusantara berasal dari katanus a danantar a. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Atau cara pandang dan sikap bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mngenai keadaan yang dinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsep wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.

Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara adalah sebagai berikut :
Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
a.       Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
b.      Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :

1.      Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
2.      Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
3.      Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).
Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa dengan
wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi menjadi bangsa yang satu dan utuh .
Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
1.      Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritim
2.      Indonesia terletak anata dua benua dan dua sameudera(posisi silang)
3.      Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
4.      Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim
5.      Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
6.      Wilayah subur dan dapat dihuni
7.      Kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya alam
8.      Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
9.      Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa (tahun 2005 –w ww .datas tat is tik- Indones ia.com )
Aspek Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Prinsip geopolitik bahwa bangsa Indonesia memanndang wikayahnya sebagai ruang hidupnya namun bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidup (lebensraum). Salah satu kepentingan nasional Indonesia adalah bangaimanan menjadikan bangsa dan wilayah negara Indonesia senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional maupun visi nasional.
Sumber:

Jumat, 19 April 2013

HAM ( HAK ASASI MANUSIA )



          Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.
Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
SEJARAH INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
·         Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
·         Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·         Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·         Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·         hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·         Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
·         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·         Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
·         Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
·         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·         Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
·         Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·         Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
·         Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·         Hak mendapatkan pengajaran
·         Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Sumber :