Rabu, 27 Mei 2015

Tugas Ke 3, Security System Computer


Keamanan komputer atau dalam Bahasa Inggris computer security atau dikenal juga dengan sebutan cyber security atau IT security adalah keamanan infromasi yang diaplikasikan kepada komputer dan jaringannya. Computer security atau keamanan komputer bertujuan membantu user agar dapat mencegah penipuan atau mendeteksi adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi. Untuk lebih jelasnya bisa di Unduh

Senin, 04 Mei 2015

(Tugas Ke-2), OSI Layer


OSI Layer


OSI Layer adalah sebuah model arsitektural jaringan yang dikembangkan oleh badan International Organization for Standardization (ISO) di Eropa pada tahun 1977. Komponen Penyusun OSI Layer memiliki 7 Layer yang Terdiri dari :
1.    Application Layer
2.    Presentation Layer
3.    Session Layer
4.    Transport Layer
5.    Network Layer
6.    DataLink Layer
7.    Physical Layer

Untuk lebih jelasnya dari pengertian setiap layer serta contoh-contohnya bisa di unduh di :" OSI Layer "

Minggu, 29 Maret 2015

(Tugas ke-1), Perangkat Pembuatan Aplikasi Multimedia

PERANGKAT PEMBUATAN APLIKASI MULTIMEDIA

           Multimedia diambil dari kata multi dan media. Multi berarti banyak dan media berarti media atau perantara. Jadi kata “Multimedia” secara sederhana dapat diartikan sebagai kemampuan untuk mengkomunikasikan lebih dari satu cara.    
      Multimedia adalah penggunaan komputer untuk menyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, audio dan video dengan alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga pengguna dapat melakukan navigasi, berinteraksi, berkarya dan berkomunikasi. Multimedia sering digunakan dalam dunia informatika. Selain dari dunia informatika, multimedia juga diadopsi oleh dunia game, dan juga untuk membuat website.
         Multimedia dimanfaatkan juga dalam dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan, multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara sendiri-sendiri atau otodidak. Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media kios informasi dan pelatihan dalam sistem e-learning.
      Beberapa perangkat yang digunakan dalam pembuatan aplikasi multimedia diantaranya adalah :
        1. Perangkat keras
        2. Video board
        3. Sound card
        4. Scanner
        5. CD ROM
        6. Perangkat Lunak (Software)
        7. Video streaming
        8. VOIP
        9. Encoder
      10. MPEG 4

      Untuk materi yang lebih lengkap mengenai perangkat/media pembuatan aplikasi multimedia, materi dapat diunduh di : " Perangkat Pembuatan Aplikasi Multimedia "

Kamis, 08 Januari 2015

STANDAR MANAJEMEN MUTU (Tugas 3)

STANDAR MANAJEMEN MUTU

Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar manajemen akan lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara.

ISO didirikan pada 23 februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia, ISO adalah jaringan institusi standar nasional dari 148 negara, pada dasarnya satu anggota pernegara, ISO bukan organisasi pemerintah ISO menempati posisi spesial diantara pemerintah dan swasta. Oleh karena itu, ISO mampu bertindak sebagai organisasi yang menjembatani dimana konsensus dapat diperoleh pada pemecahan masalah yang mempertemukan kebutuhan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

Proses sertifikasi untuk persyaratan Standar Sistem Manajemen Mutu, misalnya ISO 9001:2000, adalah diakui sebagai suatu upaya dan cara uji dari peningkatan kinerja dan produktifitas perusahaan dan juga sebagai pembanding terhadap hasil kerja dan pencapaian keunggulan bisnis. Yang dimaksud mutu disini adalah gambaran dan karakteristik konsumen atau pelanggan dari barang atau jasa yang menunjukan kemampuannya dalam memuaskan konsumen sesuai dengan kebutuhan yang di tentukan.

ISO 9000

ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi.

Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
      1.   Adanya satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis.  
      2. Adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan              produk-produk berkualitas.
      3.    Tersimpannya data dan arsip penting dengan baik.
      4.  Adanya pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak,            dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan.
      5.    Secara teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.

Sebuah perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label "ISO 9001 Certified" atau "ISO 9001 Registered".
Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut. Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas.

Kumpulan Standar ISO 9000
ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini:
1.      ISO 9000 - Quality Management Systems - Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar-  dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi terminologi dari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
2.      ISO 9001 - Quality Management Systems - Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
3.      ISO 9004 - Quality Management Systems - Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.

Masih banyak lagi standar yang termasuk dalam kumpulan ISO 9000, dimana banyak juga diantaranya yang tidak menyebutkan nomor "ISO 900x" seperti di atas. Beberapa standar dalam area ISO 10000 masih dianggap sebagai bagian dari kumpulan ISO 9000. Sebagai contoh ISO 10007:1995 yang mendiskusikan Manajemen Konfigurasi dimana di kebanyakan organisasi adalah salah satu elemen dari suatu sistem manajemen.

ISO mencatat "Perhatian terhadap sertifikasi sering kali menutupi fakta bahwa terdapat banyak sekali bagian dalam kumpulan standar ISO 9000 ... Suatu organisasi akan meraup keuntungan penuh ketika standar-standar baru diintegrasikan dengan standar-standar yang lain sehingga seluruh bagian ISO 9000 dapat diimplementasikan". Sebagai catatan, ISO 9001, ISO 9002 dan ISO 9003 telah diintegrasikan menjadi ISO 9001. Kebanyakan, sebuah organisasi yang mengumumkan bahwa dirinya "ISO 9000 Registered" biasanya merujuk pada ISO 9001. ..

SYSTEM MANAJEMEN PRODUKSI TQM

Total Quality MANAGEMENT (TQM) mengacu pada penekanan kualitas yang meliputi organisasi keseluruhan, mulai dari pemasok hingga pelanggan. TQM menekankan komitmen manajemen untuk mendapatkan arahan perusahaan yang ingin terus meraih keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa penting bagi pelanggan. Ada beberapa elemen bahwa sesuatu dikatakan berkualitas,  yaitu
1.      Kualitas meliputi usaha memenuhi atau melebihi harapan pelanggan
2.      Kualitas mencakup produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan
3.    Kualitas merupakan kondisi yang selalu berubah (apa yang dianggap berkualitas saat ini mungkin dianggap kurang berkualitas pada saat yang lain).
4.    Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.

Tujuh konsep program TQM yang efektif yaitu perbaikan berkesinambungan, Six Sigma, pemberdayaan pekerja, benchmarking, just-in-time (JIT), konsep Taguchi, dan pengetahuan perangkat TQM

STANDAR MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems.

Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3organisasi (perusahaan) tersebut.

Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

STANDAR MANAJEMEN LINGKUNGAN
Standar Manajemen adalah serangkaian syarat-syarat dan sistem-sistem yang harus dipenuhi dalam mengatur permasalahan yang ada di dalam suatu bidang. Standar-standar manajemen terdiri dari ISO 14000, ISO 9000, OHSAS 18000 dan lain-lain.

ISO 14000
Standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).

ISO 9000
Kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee  (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to datedan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.

OHSAS 18000
Standar OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari system manajemen kesehatan dan keselamatan kerja Internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan personilnya.


ISO 14000
Standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).

Sumber :

Selasa, 28 Oktober 2014

Ciri-ciri Profesionalisme, Kode Etik Profesionalisme, Kode Etik Insinyur Indonesia dan Pelanggarannya (Tugas 2)


      1.      Pengertian professionalisme dan Professional
Profesionalisme didefinisikan sebagai suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut  untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).

      2.      Ciri-ciri Profesionalisme
  • Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang tadi.
  • Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  • Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
  • Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

      3.      Kode Etik Profesi
Kode etik profesi dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda atau pedoman etis dalam melakukan sebuah kegiatan, pekerjaan bahkan perilaku. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam mengarungi kehidupannya dalam masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya. Dalam kode etik, profesi juga terdapat larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka yang merupakan anggota profesi. tidak hanya itu, kode etik profesi pun, berisi tentang tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat. Dengan demikian kode etik profesi berperan sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.

      4.      Kode Etik Insinyur Indonesia
Kode Etik Insinyur itu adalah norma dan asas yang diterima oleh para insinyur sebagai landasan ukuran tingkah laku. Kode etik ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi dari profesi kita yaitu profesi sebagai insinyur. Nah adapun Kode Etik Insinyur dari PII (Persatuan Insinyur Indonesia) yaitu:

KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
“CATUR KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR INDONESIA”
             1.      PRINSIP-PRINSIP DASAR
 Mengutamakan keluhuran budi.
·      Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
·       Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
·       Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

           2.       Ada tujuh tuntutan sikap diantaranya:


  •       Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan  Masyarakat.
  •      Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
  •      Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
  •      Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
  •      Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan    masing-masing .
  •      Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat      profesi.
  •      Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.

      5.      Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Ada 2 macam sanksi diantaranya
1.      Sanksi moral
2.      Sanksi dikeluarkan dari organisasi

Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
      1.      Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
      2.      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
      3.      Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.

Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.

Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.

Sumber :
http://sirendi.blogspot.com/2013/04/etika-profesi-profesionalisme-ciri.html
http://cyberlawncrime.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-kode-etik-dan-fungsi.html
http://sumirin.wordpress.com/2010/04/04/kode-etik-insinyur-indonesia/


Rabu, 15 Oktober 2014

Pengertian Etika, Profesi, Etika Profesi, Profesionalisme dan Etika Profesi di Bidang Teknik Mesin (Tugas 1)

1.    Etika
     Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. 

2.     Profesi
   Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

3.    Etika Profesi                          
     Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.


4.    Profesionalisme                     
      Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.

5.    Etika Profesi di Bidang Teknik Mesin
    Etika dalam bidang Teknik Mesin yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku di dalam bidang Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan norma moral yang terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik Mesin dapat diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia industri ketika  kesadaran diri kita yang kuat menjunjung tinggi nilai etika profesi kita di dunia industri maupun di sekitar kita. Jadi dapat di katakan  etika profesi yaitu batasan-batasan untuk mengatur atau membimbing prilaku kita sebagai manusia secara normatif. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai mahasiswa teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.

     Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

       Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan sosial).
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

    Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu :
  • Mengutamakan keluhuran budi.
  • Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  • Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

     Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya, sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.



Sumber :
http://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/pengertian-etika/
http://www.andreanperdana.com/2013/03/pengertian-profesi-profesional.html
http://rusman-buru.blogspot.com/2012/06/makalah-etika-profesi-seorang-insinyur.html
http://hendri-crenz.blogspot.com/2012/03/etika-profesi-dalam-teknik-mesin.html

Selasa, 11 Juni 2013

KETAHANAN NASIONAL SEBAGAI GEOSTRATEGI INDONESIA

Sesuai dengan paradigma ketatanegaraan Negara Republik Indonesia, maka Ketahanan Nasional (Tannas) merupakan salah satu konsepsi politik dari Negara Republik Indonesia. Ketahanan Nasional dapat dikatakan sebagai konsep geostrateginya bangsa Indonesia.
Geostrategi adalah suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Uraian selanjutnya tentang Ketahanan Nasional tersaji dalam urutan bab ini sebagai berikut :
1.      Pengertian Ketahanan Nasional
2.      Perkembangan Konsep Ketahanan Nasional di Indonesia
3.      Unsur-unsur Ketahanan Nasional
4.      Pembelaan Negara
5.      Indonesia dan Perdamaian Dunia

A.    PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL
Terdapat tiga perspektif atau sudut pandang terhadap konsepsi ketahanan nasional, yaitu:
1.      Ketahanan Nasional sebagai Kondisi. Keaau atau kondisi ideal demikian memungkinkan suatu Negara memiliki kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan.
2.      Ketahanan nasional sebagai sebuah pendekatan, ketahanan nasional menggambarkan pendekatan yang integral yang dalam arti pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek/isi, baik pada saat membangun maupun pemecahan masalah kehidupan.
3.      Ketahanan nasional sebagai doktri. Sebagai doktrin dasar nasional, konsep ketahanan nasional dimasukan dalam GBHN agar setiap orang, masyarakat, dan penyelenggara Negara menerima dan menjalankanya.
Ketahanan nasional merupakan landasan konsepsional bagi pembangunan nasional Indonesia. Sebagai konsepsi politik, ketahanan nasional terdapat dalam GBHN seperti halnya Wawasan Nusantara.

B.    PERKEMBANGAN KONSEP KETAHANAN NASIONAL DI INDONESIA

1.    Sejarah Lahirnya Ketahanan nasional
Gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun 1960-an pada kalangan militer angkatan darat di SSKAD yang sekarang bernama SESKOAD (sunardi, 1997). Masa itu adalah sedang meluasnya pengaruh komunisme yang berasal dari Uni Sovyet dan Cina. Concern atas fenomena tersebut memengaruhi para pemikir militer di SSKAD. Mereka mengadakan pengamatan atas kejadian tersebut, yaitu tidak adanya perlawanan yang gigih dan ulet di indo Cina dalam menghadapi ekspansi komunis.
Pengembangan atas pemikiran awal diatas semakin kuat setelah berakhirnya gerakan G 30 S PKI. Pada tahun 1968, pemikiran dilingkungan SSKAD tersebut dilanjutkan oleh Lemhanas (Lembaga Pertahanan Nasional). Dalam pemikiran Lemhanas tahun 1968 tersebut telah ada kemajuan konseptual berupa ditemukanya unsure-unsur dari tata kehidupan nasional tang  berupa ideology, politik, ekonomi, social, dan militer.
Pada tahun 1969 lahirlah istilah Ketahanan Nasional yang menjadi pertanda dari ditinggalkanya konsep kekuatan, meskipun dalam ketahanan nasionalsendiri terdapat konsep kekuatan. Konsepsi ketahanan nasional tahun 1972 dirumuskan sebagai kondisi dinamis satu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional, didalam menghadapi dan mengatasisegala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang dating dari luar maupun dalam, yang langsung maupun tidak yang membahayakan identitas.
2.    Ketahanan Nasional dalam GBHN
Konsepsi Ketahanan Nasional untuk pertaman kali dimasukan dalam GBHN 1973 yaitu ketetapan MPR No. IV/MPR/1973. Rumusan ketahanan nasional dalam GBHN 1973 adalah sama dengan rumusan ketahanan nasional tahun 1972 dari lemhanas.
Rumusan mengenai ketahanan nasional dalam GBHN adalah sebagai berikut:
1.      Untuk tetap memungkinkan berjalanya pembangunan nasional yang selalu harus menuju ketujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara efektif dielakan dari hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan yang timbul baik dari luar maupun dari dalam negeri.
2.      Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan Negara.
3.      Ketahanan nasional meliputi ketahanan ideology, ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan social budaya, dan ketahanan pertahanan keamanan.

a.       Ketahanan ideology adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideology pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional.
b.      Ketahanan politik adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
c.       Ketahanan ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat.
d.      Ketahanan social budaya adalah kondisi kehidupan social budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan social budaya.
e.       Ketahanan Pertahanan adalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan Negara.
Menyimak rumusan mengenai konsepsi ketahanan nasional dalam GBHN tersebut, kita kembali mengetahui akan adanya tiga wujud atau wajah konsep ketahanan nasional, yaitu:
1.      Ketahanan nasional sebagai metode pendekatan sebagaimana tercermin dari rumusan pertama.
2.      Ketahanan nasional sebagai kondisi sebagaimana tercermin dari rumusan kedua
3.      Ketahanan nasional sebagai doktrin dasar nasional sebagaimana tercermin dari rumusan ketiga.
C.    UNSUR-UNSUR KETAHANAN NASIONAL
1.    Gatra dalam Ketahanan nasional
Unsur, elemen atau factor yang mempengaruhi ketahanan nasional suatu Negara terdiri atas beberapa aspek, diantaranya:
1.      Unsur kekuatan nasional menurut Hans J. Morgenthou
a.       Factor tetap (stable factors) terdiri atas geografi dan sumber alam.
b.      Factor berubah (dynamic factors) terdiri atas kemampuan industri, militer, demografi, karakter nasional, moral nasional, dan kualitas diplomasi.
2.      Unsur kekuatan nasu\ional menurut James Lee Ray
a.       Tangible factors terdiri atas penduduk, kemampuan industri, dan militer
b.      Intangible factors terdiri atas karakter nasional, moral nasional, dan kualitas
3.      Unsur kekuatan nasional menurut Palmer & Perkins
Terdiri atas tanah, sumber daya, penduduk, teknologi, ideology, moral, dan kepemimpinan.
4.      Unsur kekuatan nasional menurut Parakhas Chandra
a.       Alamiah terdiri atas geografi, sumber daya, dan penduduk
b.      Social terdiri atas perkembangan ekonomi, struktur politik, budaya dan moral lainya.
c.       Lain-lain: ide, inteligensi dan diplomasi.
5.      Unsur kekuatan nasional menurut Alfred T. Mahan
6.      Unsur kekuatan nasional menurut Cline
Unsur-unsur kekuatan terdiri atas sinergi antara potensi temografi dan geografi, kemampuan ekonomi, militer, starategi nasional.
7.      Unsur kekuatan nasional model Indonesia
Pemikiran tentang Gatra dalam ketahanan nasional dirumuskan dan dikembangkan oleh Lemhanas. Unsur-unsur kekuatan nasional Indonesia dikenal dengan nama Astagrata yang terdiri atas Trigatra dan Pancagatra.
a.       Trigatra adalah aspek alamiah (tangiable) yang terdiri atas penduduk, sumber daya alam, dan wilayah.
b.      Pancagatra adalah aspek social (intangiable) yang terdiri atas ideology, politik, ekonomi, social budaya dab pertahanan keamanan
2.    Penjelasan Atas Tiap Gatra dalam Ketahanan Nasional
a.       Unsur atau Gatra Penduduk
Penduduk suatu Negara menetukan kekuatan atau ketahanan nasional Negara yang bersangkutan. Faktor yang berkaitan dengn penduduk Negara meliputi duh al:
1.      Aspek kualitas mencakup tingkat pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan kepribadian.
2.      Aspek kuantitas yang mencakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran, perataan, dan perimbangan penduduk ditiap wilayah Negara.

b.      Unsur atau Gatra wilayah
Wilayah turut menentukan kekuatan nasional Negara. Meliputi:
1.      Bentuk wilayah Negara dapat berupa Negara pantai, Negara kepulauan atau Negara continental
2.      Luas wilayah Negara
3.      Posisi geografis, astronomis, dan geologis Negara.
4.      Daya dukung wilayah Negara, ada wilayah yang habitable, dan ada yang unhabitable.

c.       Unsur atau Gatra sumber daya alam
Yang Meliputi:
1.      Potensi sumber daya alam wilayah yang bersangkutan mencakup sumber daya alam hewani, nabati, dan tambang.
2.      Kemampuan mengeksplorasi sumber daya alam
3.      Pemanfaatan sumber daya dengan memperhitungkan masa depan dan lingkungan hidup.
4.      Kontrol atas sumber daya alam

d.      Unsur atau Gatra dibidang Ideologi
Ideologi adalah seperangkat gagasan, ide, cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang harus dicapai dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu.
Fungi pokok Ideologi dalam mendukung ketahanan nasional:
1.      Sebagai tujuan atau cita-cita dari kelompok masyarakat yang bersangkutan.
2.      Sebagai sarana pemersatu dari masyarakat yang bersangkutan.

e.       Unsur atau Gatra di bidang Politik
Penyelenggaraan bernegara dapat ditinjau dari beberapa aspek, yaitu:
1.      Sistem politik yang dipakai yaitu apakah system demokrasi atau non demokrasi.
2.      Sistem pemerintahan yang dijalankan apakah system presidensil atau parlementer.
3.      Bentuk pemerintahan yang dipilih apakah republic atau kerajaan.
4.      Susunan Negara yang dibentuk apakah sebagai Negara kesatuan atau Negara serikat.

f.       Unsur atau Gatra dibidang Ekonomi
Suatu Negara dapat pula mengembangkan sisitem ekonomi yang dianggap sebagai cerminan dari nilai dan ideology bangsa yang bersangkutan.
g.      Unsur atau Gatra dibidang social budaya
Unsur budaya di masyarakat juga menentukan kekuatan nasional suatu Negara. Hal-hal yang dialami sebuah bangsa homogen tentu saja akan berbeda dengan yang dihadapi bangsa yang heterogen dari segi social budaya masyarakatnya.
h.      Unsur atau Gatra dibidang Pertahanan Keamanan
Ketahanan nasional Indonesia dikelola berdasarkan unsure Astagrata yang meliputi unsure-unsur :
1.      Geografi
2.      Kekayaan alam
3.      Kependudukan
4.      Ideologi
5.      Politik
6.      Ekonomi
7.      Sosial Budaya
8.      Pertahanan Keamanan
D.    PEMBELAAN NEGARA
Bela Negara adalah upaya setiap warga Negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri.
1.      Makna Bela Negara
Membela Negara adalah haj dan kewajiban dari setiap warga Negara Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal 17 ayat 3 UUD 1945 Perubahan kedua. Setiap warga Negara juga berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan Negara sesuai dengan pasal 30 UUD 1945 perubahan kedua.
Konsep bela Negara dapat diuraikan secara fisik maupun nonfisik. Secara fisik yaitu dengan cara memanggul bedil menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara nonfisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara kesatuan republic Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara.

2.      Peraturan Perundang-undangan tentang Bela Negara
Landasan hukum mengenai belanegara secara tersurat dapat diketahui dalam pasal yaitu sebagai berikut:
a.       Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 Perubahan kedua.
b.      Pasal 30 UUD 1945 Perubahan kedua.

3.      Keikutsertaan Warga Negara dalam Bela Negara

a.       Bela Negara secara fisik
Menurut UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga Negara dalam bela Negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota TNI dan pelatihan dasar Kemiliteran. Sekarang pelatihan dasar kemiliteran diselenggarakan melalui program Rakyat Terlatih (Ratih), meskipun konsep Rakyat Terlatih (Ratih) adalah amanat dari UU No.20 Tahun 1982 tentang pokok-pokok Pertahanan dan Keamanan Negara.
b.      Bela Negara Nonfisik
Bela Negara nonfisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a.       Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernagara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
b.      Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
c.       Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara dengan berkarya nyata.
d.      Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hokum/undang-undang dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.





4.      Identifikasi ancaman terhadap Bangsa dan Negara
Ancaman dapat dikonsepsikan sebagai setiap usaha dan kegiatan, baik baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Bentuk ancaman militer mencakup:
a.       Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara antara lain:
1.      invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah NKRI.
2.      Bombardemen berupa penggunaan senjata lainya yan dilakukan oleh angkatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah NKRI.
3.      Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara NKRI oleh angkatan bersenjata Negara lain.
4.      Serangan unsure angkatan bersenjata Negara lain terhadap unsure satuan darat atau satuan laut atau satuan udara TNI.
b.      Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lai.
c.       Spionase yang dilakukan oleh Negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
d.      Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan Negara.
e.       Pemberontakan bersenjata
f.       Perang udara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainya.

E.    INDONESIA DAN PERDAMAIAN DUNIA
1.    Posisi Negara dalam Era Global
Globalisasi adalah proses social yang muncul sebagai akibat dari kemajuan dan inovasi teknologi serta perkembangan komunikasi dan informasi. Beberapa pendapat mengenai global dan globalisasi sebagai berikut :
a.       Kata globalisasi diambil dari kata global, yang maknanya ialah, universal atau internasional
b.      Globalisasi dalam arti literal adalah sebuah perubahan social, berupa bertambahnya keterkaitan diantara masyarakat dan elemen-elemenya yang terjadi akibat traskulturasi dan perkembangan teknologi.
c.       Globalisasi sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu keseluruh dunia (sehingga menjadi budaya dunia)
d.      Global artinya sejagat.
e.       Globalisasi didefinisikan sebagai fenomena yang menjadikan dunia mengecil dari segi perhubungan manusia disebabkan oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam menghadapi globalisasi ini, bangsa-bangsa didunia memberi respons atau tanggapan yang dapat dikategorikan sebagai berikut:
a.       Sebagian bangsa menyambut positif globalisasi karena dianggap sebagai jalan keluar baru untuk perbaikan nasib umat manusia.
b.      Sebagian masyarakat yang kritis menolak globalisasi karena dianggap sebagai bentuk baru penjajahan kolonialisme) melalui cara-cara baru yang bersifat transnasional dibidang politik, ekonomi, budaya.
c.       Sebagian yang lain tetap menerima globalisasi sebagai sebuah keniscayaan akibat perkembangan teknologi informasi dan transformasi, tetapi tetap kritis terhadap akibat negative globalisasi.
2.    Patisipasi Indonesia bagi Perdamaian Dunia
Keikutsertaan Indonesia dalam upaya perdamaian dunia adalah dengan menjadi anggota pesukan perdamaian. Keikutsertaan dalam operasi Pemeliharaan perdamaian sudah dimulai sejak tahu 1957. Pasukan pemeliharaan Perdamaian dari Indonesia dikenal dengan nama pasukan Kontingen Garuda atau Konga.
Kontingen Garuda I diterjunkan ke Mesir pada tanggal 8 januari 1957. adapun sampai sekarang ini Kontingen Garuda XIIIA terakhir kali diterjunkan ke Libanon sebagai bagian dari UNIFIL pada September 2006.

Sumber: