Keamanan komputer atau dalam Bahasa Inggris computer
security atau dikenal juga dengan sebutan cyber security atau IT security
adalah keamanan infromasi yang diaplikasikan kepada komputer dan jaringannya.
Computer security atau keamanan komputer bertujuan membantu user agar dapat
mencegah penipuan atau mendeteksi adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang
berbasis informasi. Untuk lebih jelasnya bisa di Unduh
Rabu, 27 Mei 2015
Senin, 04 Mei 2015
(Tugas Ke-2), OSI Layer
OSI Layer
OSI Layer adalah sebuah model arsitektural jaringan yang
dikembangkan oleh badan International Organization for Standardization (ISO) di
Eropa pada tahun 1977. Komponen Penyusun OSI Layer memiliki 7 Layer yang
Terdiri dari :
1. Application
Layer
2. Presentation
Layer
3. Session Layer
4. Transport Layer
5. Network Layer
6. DataLink Layer
7. Physical Layer
Untuk lebih jelasnya dari pengertian setiap layer serta
contoh-contohnya bisa di unduh di :" OSI Layer "
Minggu, 29 Maret 2015
(Tugas ke-1), Perangkat Pembuatan Aplikasi Multimedia
PERANGKAT PEMBUATAN APLIKASI MULTIMEDIA
Multimedia
diambil dari kata multi dan media. Multi berarti banyak dan media berarti media
atau perantara. Jadi kata “Multimedia” secara sederhana dapat diartikan sebagai
kemampuan untuk mengkomunikasikan lebih dari satu cara.
Multimedia adalah penggunaan komputer untuk menyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, audio dan video dengan alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga pengguna dapat melakukan navigasi, berinteraksi, berkarya dan berkomunikasi. Multimedia sering digunakan dalam dunia informatika. Selain dari dunia informatika, multimedia juga diadopsi oleh dunia game, dan juga untuk membuat website.
Multimedia adalah penggunaan komputer untuk menyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, audio dan video dengan alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga pengguna dapat melakukan navigasi, berinteraksi, berkarya dan berkomunikasi. Multimedia sering digunakan dalam dunia informatika. Selain dari dunia informatika, multimedia juga diadopsi oleh dunia game, dan juga untuk membuat website.
Multimedia dimanfaatkan juga dalam
dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan, multimedia digunakan sebagai
media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara sendiri-sendiri atau otodidak.
Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil perusahaan, profil
produk, bahkan sebagai media kios informasi dan pelatihan dalam sistem
e-learning.
Beberapa perangkat yang digunakan
dalam pembuatan aplikasi multimedia diantaranya adalah :
1. Perangkat keras
2. Video board
3. Sound card
4. Scanner
5. CD ROM
6. Perangkat Lunak (Software)
7. Video streaming
8. VOIP
9. Encoder
10. MPEG 4
Untuk materi yang lebih lengkap mengenai perangkat/media pembuatan aplikasi multimedia, materi dapat diunduh di : " Perangkat Pembuatan Aplikasi Multimedia "
Kamis, 08 Januari 2015
STANDAR MANAJEMEN MUTU (Tugas 3)
STANDAR MANAJEMEN MUTU
Standar manajemen
adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam
bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar manajemen
akan lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi
pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi
Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for
Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang
terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara.
ISO didirikan pada 23
februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia,
ISO adalah jaringan institusi standar nasional dari 148 negara, pada dasarnya
satu anggota pernegara, ISO bukan organisasi pemerintah ISO menempati posisi
spesial diantara pemerintah dan swasta. Oleh karena itu, ISO mampu bertindak
sebagai organisasi yang menjembatani dimana konsensus dapat diperoleh pada
pemecahan masalah yang mempertemukan kebutuhan bisnis dan kebutuhan masyarakat.
Proses sertifikasi
untuk persyaratan Standar Sistem Manajemen Mutu, misalnya ISO 9001:2000, adalah
diakui sebagai suatu upaya dan cara uji dari peningkatan kinerja dan
produktifitas perusahaan dan juga sebagai pembanding terhadap hasil kerja dan
pencapaian keunggulan bisnis. Yang dimaksud mutu disini adalah gambaran dan
karakteristik konsumen atau pelanggan dari barang atau jasa yang menunjukan
kemampuannya dalam memuaskan konsumen sesuai dengan kebutuhan yang di tentukan.
ISO 9000
ISO 9000 adalah
kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan
oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO
9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization
for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang
bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176
menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa
standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk
organisasi.
Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994
dan tahun 2000.
1. Adanya satu set prosedur yang mencakup
semua proses penting dalam bisnis.
2. Adanya pengawasan dalam proses pembuatan
untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk berkualitas.
3. Tersimpannya data dan arsip penting
dengan baik.
4. Adanya pemeriksaan barang-barang yang
telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak, dengan disertai tindakan
perbaikan yang benar apabila dibutuhkan.
5. Secara teratur meninjau keefektifan
tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.
Sebuah perusahaan atau
organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang
memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label "ISO 9001
Certified" atau "ISO 9001 Registered".
Sertifikasi terhadap
salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang
dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas
dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut. Walaupan
standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah
diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi
dan universitas.
Kumpulan Standar ISO
9000
ISO 9000 mencakup
standar-standar di bawah ini:
1. ISO 9000 - Quality Management Systems -
Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar- dasar sistem manajemen kualitas dan
spesifikasi terminologi dari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
2. ISO 9001 - Quality Management Systems -
Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang,
membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau
memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang
harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan
pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi
permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya
yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
3. ISO 9004 - Quality Management Systems -
Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan sistem yang
terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan
untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah
ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.
Masih banyak lagi
standar yang termasuk dalam kumpulan ISO 9000, dimana banyak juga diantaranya
yang tidak menyebutkan nomor "ISO 900x" seperti di atas. Beberapa
standar dalam area ISO 10000 masih dianggap sebagai bagian dari kumpulan ISO
9000. Sebagai contoh ISO 10007:1995 yang mendiskusikan Manajemen Konfigurasi dimana
di kebanyakan organisasi adalah salah satu elemen dari suatu sistem manajemen.
ISO mencatat
"Perhatian terhadap sertifikasi sering kali menutupi fakta bahwa terdapat
banyak sekali bagian dalam kumpulan standar ISO 9000 ... Suatu organisasi akan
meraup keuntungan penuh ketika standar-standar baru diintegrasikan dengan
standar-standar yang lain sehingga seluruh bagian ISO 9000 dapat
diimplementasikan". Sebagai catatan, ISO 9001, ISO 9002 dan ISO 9003 telah
diintegrasikan menjadi ISO 9001. Kebanyakan, sebuah organisasi yang mengumumkan
bahwa dirinya "ISO 9000 Registered" biasanya merujuk pada ISO 9001.
..
SYSTEM MANAJEMEN
PRODUKSI TQM
Total Quality
MANAGEMENT (TQM) mengacu pada penekanan kualitas yang meliputi organisasi
keseluruhan, mulai dari pemasok hingga pelanggan. TQM menekankan komitmen
manajemen untuk mendapatkan arahan perusahaan yang ingin terus meraih
keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa penting bagi pelanggan. Ada
beberapa elemen bahwa sesuatu dikatakan berkualitas, yaitu
1. Kualitas meliputi usaha memenuhi atau
melebihi harapan pelanggan
2. Kualitas mencakup produk, jasa, manusia,
proses, dan lingkungan
3. Kualitas merupakan kondisi yang selalu
berubah (apa yang dianggap berkualitas saat ini mungkin dianggap kurang
berkualitas pada saat yang lain).
4. Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis
yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi
atau melebihi harapan.
Tujuh konsep program
TQM yang efektif yaitu perbaikan berkesinambungan, Six Sigma, pemberdayaan
pekerja, benchmarking, just-in-time (JIT), konsep Taguchi, dan pengetahuan
perangkat TQM
STANDAR MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pengertian (Definisi)
Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada
2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health
and Safety Management Systems.
Pengertian (Definisi)
Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5
Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah
bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi,
perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang
dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan
kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang
berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman,
efisien dan produktif. Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian
dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk
mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3organisasi
(perusahaan) tersebut.
Elemen-Elemen Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar)
dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan
Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007,
ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
STANDAR MANAJEMEN
LINGKUNGAN
Standar Manajemen
adalah serangkaian syarat-syarat dan sistem-sistem yang harus dipenuhi dalam
mengatur permasalahan yang ada di dalam suatu bidang. Standar-standar manajemen
terdiri dari ISO 14000, ISO 9000, OHSAS 18000 dan lain-lain.
ISO 14000
Standar manajemen
lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk
melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO
14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat
mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan
demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar
ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen
(Kuhre, 1996).
ISO 9000
Kumpulan standar untuk
sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu
organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali
dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization
Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC
inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu.
ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin
bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to datedan relevan untuk
organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994
dan tahun 2000.
OHSAS 18000
Standar OHSAS 18000
merupakan spesifikasi dari system manajemen kesehatan dan keselamatan kerja
Internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan
dan keselamatan personilnya.
ISO 14000
Standar manajemen
lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk
melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO
14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat
mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan
demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar
ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi
produsen (Kuhre, 1996).
Sumber :
Sumber :
Selasa, 28 Oktober 2014
Ciri-ciri Profesionalisme, Kode Etik Profesionalisme, Kode Etik Insinyur Indonesia dan Pelanggarannya (Tugas 2)
1.
Pengertian professionalisme dan
Professional
Profesionalisme
didefinisikan sebagai suatu paham yang mencitakan dilakukannya
kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian tinggi
dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar (fateri/profiteri) untuk
menerima panggilan tersebut untuk dengan
semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang
tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
2.
Ciri-ciri Profesionalisme
- Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang tadi.
- Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
- Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
3.
Kode Etik Profesi
Kode
etik profesi dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda atau pedoman
etis dalam melakukan sebuah kegiatan, pekerjaan bahkan perilaku. Kode etik
suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota
profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam mengarungi kehidupannya
dalam masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para
anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya. Dalam kode
etik, profesi juga terdapat larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan
tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka yang
merupakan anggota profesi. tidak hanya itu, kode etik profesi pun, berisi
tentang tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari
di dalam masyarakat. Dengan demikian kode etik profesi berperan sebagai sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
4.
Kode Etik Insinyur Indonesia
Kode
Etik Insinyur itu adalah norma dan asas yang diterima oleh para insinyur
sebagai landasan ukuran tingkah laku. Kode etik ini tidak hanya melindungi
masyarakat, tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi dari
profesi kita yaitu profesi sebagai insinyur. Nah adapun Kode Etik Insinyur dari
PII (Persatuan Insinyur Indonesia) yaitu:
KODE ETIK INSINYUR
INDONESIA
“CATUR KARSA SAPTA
DHARMA INSINYUR INDONESIA”
1.
PRINSIP-PRINSIP DASAR
Mengutamakan keluhuran budi.
· Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya
untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
· Bekerja secara sungguh-sungguh untuk
kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
· Meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
2. Ada tujuh tuntutan sikap diantaranya:
- Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
- Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
- Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
- Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing .
- Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
- Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Kode
etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Dengan
membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya
untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan
pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai
dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging
dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan
juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik
dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus.
Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada
pelanggar kode etik.
5.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Ada
2 macam sanksi diantaranya
1. Sanksi
moral
2. Sanksi
dikeluarkan dari organisasi
Kode
Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan
lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan
dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci
norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma
tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi
adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta
terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang
salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
professional.
Adapun fungsi dari kode
etik profesi adalah :
1.
Memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.
Mencegah campur tangan pihak di luar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika
profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Kode
etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya
pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional,
misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM
Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan
lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki
kode etik.
Suatu
gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta
cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan
mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada
prinsipnya patut dinilai positif.
Sumber :
http://sirendi.blogspot.com/2013/04/etika-profesi-profesionalisme-ciri.html
http://cyberlawncrime.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-kode-etik-dan-fungsi.html
http://sumirin.wordpress.com/2010/04/04/kode-etik-insinyur-indonesia/
Rabu, 15 Oktober 2014
Pengertian Etika, Profesi, Etika Profesi, Profesionalisme dan Etika Profesi di Bidang Teknik Mesin (Tugas 1)
1. Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
2. Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
3. Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
4. Profesionalisme
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
5. Etika Profesi di Bidang Teknik Mesin
Etika dalam bidang Teknik Mesin yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku di dalam bidang Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan norma moral yang terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik Mesin dapat diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia industri ketika kesadaran diri kita yang kuat menjunjung tinggi nilai etika profesi kita di dunia industri maupun di sekitar kita. Jadi dapat di katakan etika profesi yaitu batasan-batasan untuk mengatur atau membimbing prilaku kita sebagai manusia secara normatif. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai mahasiswa teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan sosial).
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu :
- Mengutamakan keluhuran budi.
- Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
- Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
- Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya, sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Sumber :
http://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/pengertian-etika/
http://www.andreanperdana.com/2013/03/pengertian-profesi-profesional.html
http://rusman-buru.blogspot.com/2012/06/makalah-etika-profesi-seorang-insinyur.html
http://hendri-crenz.blogspot.com/2012/03/etika-profesi-dalam-teknik-mesin.html
Selasa, 11 Juni 2013
KETAHANAN NASIONAL SEBAGAI GEOSTRATEGI INDONESIA
Sesuai
dengan paradigma ketatanegaraan Negara Republik Indonesia, maka Ketahanan
Nasional (Tannas) merupakan salah satu konsepsi politik dari Negara Republik
Indonesia. Ketahanan Nasional dapat dikatakan sebagai konsep geostrateginya
bangsa Indonesia.
Geostrategi
adalah suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk
mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Uraian selanjutnya tentang
Ketahanan Nasional tersaji dalam urutan bab ini sebagai berikut :
1. Pengertian
Ketahanan Nasional
2. Perkembangan
Konsep Ketahanan Nasional di Indonesia
3. Unsur-unsur
Ketahanan Nasional
4. Pembelaan
Negara
5. Indonesia
dan Perdamaian Dunia
A. PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL
Terdapat
tiga perspektif atau sudut pandang terhadap konsepsi ketahanan nasional, yaitu:
1. Ketahanan
Nasional sebagai Kondisi. Keaau atau kondisi ideal demikian memungkinkan suatu
Negara memiliki kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga mampu
menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa
yang bersangkutan.
2. Ketahanan
nasional sebagai sebuah pendekatan, ketahanan nasional menggambarkan pendekatan
yang integral yang dalam arti pendekatan yang mencerminkan antara segala
aspek/isi, baik pada saat membangun maupun pemecahan masalah kehidupan.
3. Ketahanan
nasional sebagai doktri. Sebagai doktrin dasar nasional, konsep ketahanan
nasional dimasukan dalam GBHN agar setiap orang, masyarakat, dan penyelenggara
Negara menerima dan menjalankanya.
Ketahanan
nasional merupakan landasan konsepsional bagi pembangunan nasional Indonesia.
Sebagai konsepsi politik, ketahanan nasional terdapat dalam GBHN seperti halnya
Wawasan Nusantara.
B. PERKEMBANGAN KONSEP KETAHANAN NASIONAL DI
INDONESIA
1. Sejarah Lahirnya Ketahanan nasional
Gagasan
tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun 1960-an pada kalangan
militer angkatan darat di SSKAD yang sekarang bernama SESKOAD (sunardi, 1997).
Masa itu adalah sedang meluasnya pengaruh komunisme yang berasal dari Uni Sovyet
dan Cina. Concern atas fenomena tersebut memengaruhi para pemikir militer di
SSKAD. Mereka mengadakan pengamatan atas kejadian tersebut, yaitu tidak adanya
perlawanan yang gigih dan ulet di indo Cina dalam menghadapi ekspansi komunis.
Pengembangan
atas pemikiran awal diatas semakin kuat setelah berakhirnya gerakan G 30 S PKI.
Pada tahun 1968, pemikiran dilingkungan SSKAD tersebut dilanjutkan oleh
Lemhanas (Lembaga Pertahanan Nasional). Dalam pemikiran Lemhanas tahun 1968
tersebut telah ada kemajuan konseptual berupa ditemukanya unsure-unsur dari
tata kehidupan nasional tang berupa
ideology, politik, ekonomi, social, dan militer.
Pada
tahun 1969 lahirlah istilah Ketahanan Nasional yang menjadi pertanda dari
ditinggalkanya konsep kekuatan, meskipun dalam ketahanan nasionalsendiri
terdapat konsep kekuatan. Konsepsi ketahanan nasional tahun 1972 dirumuskan
sebagai kondisi dinamis satu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional, didalam menghadapi
dan mengatasisegala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang dating
dari luar maupun dalam, yang langsung maupun tidak yang membahayakan identitas.
2. Ketahanan Nasional dalam GBHN
Konsepsi
Ketahanan Nasional untuk pertaman kali dimasukan dalam GBHN 1973 yaitu
ketetapan MPR No. IV/MPR/1973. Rumusan ketahanan nasional dalam GBHN 1973
adalah sama dengan rumusan ketahanan nasional tahun 1972 dari lemhanas.
Rumusan mengenai
ketahanan nasional dalam GBHN adalah sebagai berikut:
1. Untuk
tetap memungkinkan berjalanya pembangunan nasional yang selalu harus menuju
ketujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara efektif dielakan dari
hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan yang timbul baik dari luar maupun
dari dalam negeri.
2. Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap
aspek kehidupan bangsa dan Negara.
3. Ketahanan
nasional meliputi ketahanan ideology, ketahanan politik, ketahanan ekonomi,
ketahanan social budaya, dan ketahanan pertahanan keamanan.
a.
Ketahanan ideology adalah kondisi mental
bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideology pancasila
yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan
kesatuan nasional.
b.
Ketahanan politik adalah kondisi
kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik
berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
c.
Ketahanan ekonomi adalah kondisi
kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang
berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi
yang sehat.
d.
Ketahanan social budaya adalah kondisi
kehidupan social budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan
pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan
social budaya.
e.
Ketahanan Pertahanan adalah kondisi daya
tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat yang
mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan Negara.
Menyimak rumusan
mengenai konsepsi ketahanan nasional dalam GBHN tersebut, kita kembali
mengetahui akan adanya tiga wujud atau wajah konsep ketahanan nasional, yaitu:
1.
Ketahanan nasional sebagai metode
pendekatan sebagaimana tercermin dari rumusan pertama.
2.
Ketahanan nasional sebagai kondisi
sebagaimana tercermin dari rumusan kedua
3.
Ketahanan nasional sebagai doktrin dasar
nasional sebagaimana tercermin dari rumusan ketiga.
C. UNSUR-UNSUR KETAHANAN NASIONAL
1. Gatra dalam Ketahanan nasional
Unsur, elemen atau
factor yang mempengaruhi ketahanan nasional suatu Negara terdiri atas beberapa
aspek, diantaranya:
1.
Unsur kekuatan nasional menurut Hans J.
Morgenthou
a. Factor
tetap (stable factors) terdiri atas geografi dan sumber alam.
b. Factor
berubah (dynamic factors) terdiri atas kemampuan industri, militer, demografi,
karakter nasional, moral nasional, dan kualitas diplomasi.
2.
Unsur kekuatan nasu\ional menurut James
Lee Ray
a. Tangible
factors terdiri atas penduduk, kemampuan industri, dan militer
b. Intangible
factors terdiri atas karakter nasional, moral nasional, dan kualitas
3.
Unsur kekuatan nasional menurut Palmer
& Perkins
Terdiri
atas tanah, sumber daya, penduduk, teknologi, ideology, moral, dan
kepemimpinan.
4.
Unsur kekuatan nasional menurut Parakhas
Chandra
a. Alamiah
terdiri atas geografi, sumber daya, dan penduduk
b. Social
terdiri atas perkembangan ekonomi, struktur politik, budaya dan moral lainya.
c. Lain-lain:
ide, inteligensi dan diplomasi.
5.
Unsur kekuatan nasional menurut Alfred
T. Mahan
6.
Unsur kekuatan nasional menurut Cline
Unsur-unsur
kekuatan terdiri atas sinergi antara potensi temografi dan geografi, kemampuan
ekonomi, militer, starategi nasional.
7.
Unsur kekuatan nasional model Indonesia
Pemikiran
tentang Gatra dalam ketahanan nasional dirumuskan dan dikembangkan oleh
Lemhanas. Unsur-unsur kekuatan nasional Indonesia dikenal dengan nama Astagrata
yang terdiri atas Trigatra dan Pancagatra.
a.
Trigatra adalah aspek alamiah
(tangiable) yang terdiri atas penduduk, sumber daya alam, dan wilayah.
b.
Pancagatra adalah aspek social
(intangiable) yang terdiri atas ideology, politik, ekonomi, social budaya dab
pertahanan keamanan
2. Penjelasan Atas Tiap Gatra dalam Ketahanan
Nasional
a.
Unsur atau Gatra Penduduk
Penduduk
suatu Negara menetukan kekuatan atau ketahanan nasional Negara yang
bersangkutan. Faktor yang berkaitan dengn penduduk Negara meliputi duh al:
1.
Aspek kualitas mencakup tingkat
pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan kepribadian.
2.
Aspek kuantitas yang mencakup jumlah
penduduk, pertumbuhan, persebaran, perataan, dan perimbangan penduduk ditiap
wilayah Negara.
b.
Unsur atau Gatra wilayah
Wilayah
turut menentukan kekuatan nasional Negara. Meliputi:
1.
Bentuk wilayah Negara dapat berupa
Negara pantai, Negara kepulauan atau Negara continental
2.
Luas wilayah Negara
3.
Posisi geografis, astronomis, dan
geologis Negara.
4.
Daya dukung wilayah Negara, ada wilayah
yang habitable, dan ada yang unhabitable.
c.
Unsur atau Gatra sumber daya alam
Yang
Meliputi:
1.
Potensi sumber daya alam wilayah yang
bersangkutan mencakup sumber daya alam hewani, nabati, dan tambang.
2.
Kemampuan mengeksplorasi sumber daya
alam
3.
Pemanfaatan sumber daya dengan
memperhitungkan masa depan dan lingkungan hidup.
4.
Kontrol atas sumber daya alam
d.
Unsur atau Gatra dibidang Ideologi
Ideologi
adalah seperangkat gagasan, ide, cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan
bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang harus dicapai dan cara-cara
yang digunakan untuk mencapai tujuan itu.
Fungi pokok Ideologi
dalam mendukung ketahanan nasional:
1.
Sebagai tujuan atau cita-cita dari
kelompok masyarakat yang bersangkutan.
2.
Sebagai sarana pemersatu dari masyarakat
yang bersangkutan.
e.
Unsur atau Gatra di bidang Politik
Penyelenggaraan
bernegara dapat ditinjau dari beberapa aspek, yaitu:
1.
Sistem politik yang dipakai yaitu apakah
system demokrasi atau non demokrasi.
2.
Sistem pemerintahan yang dijalankan
apakah system presidensil atau parlementer.
3.
Bentuk pemerintahan yang dipilih apakah
republic atau kerajaan.
4.
Susunan Negara yang dibentuk apakah
sebagai Negara kesatuan atau Negara serikat.
f.
Unsur atau Gatra dibidang Ekonomi
Suatu
Negara dapat pula mengembangkan sisitem ekonomi yang dianggap sebagai cerminan
dari nilai dan ideology bangsa yang bersangkutan.
g.
Unsur atau Gatra dibidang social budaya
Unsur
budaya di masyarakat juga menentukan kekuatan nasional suatu Negara. Hal-hal
yang dialami sebuah bangsa homogen tentu saja akan berbeda dengan yang dihadapi
bangsa yang heterogen dari segi social budaya masyarakatnya.
h.
Unsur atau Gatra dibidang Pertahanan
Keamanan
Ketahanan
nasional Indonesia dikelola berdasarkan unsure Astagrata yang meliputi
unsure-unsur :
1. Geografi
2. Kekayaan
alam
3. Kependudukan
4. Ideologi
5. Politik
6. Ekonomi
7. Sosial
Budaya
8. Pertahanan
Keamanan
D. PEMBELAAN NEGARA
Bela
Negara adalah upaya setiap warga Negara untuk mempertahankan Republik Indonesia
terhadap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri.
1. Makna
Bela Negara
Membela
Negara adalah haj dan kewajiban dari setiap warga Negara Indonesia. Hal ini
tercantum dalam pasal 17 ayat 3 UUD 1945 Perubahan kedua. Setiap warga Negara
juga berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan Negara sesuai dengan pasal 30
UUD 1945 perubahan kedua.
Konsep
bela Negara dapat diuraikan secara fisik maupun nonfisik. Secara fisik yaitu
dengan cara memanggul bedil menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara
nonfisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara
kesatuan republic Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan
bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam
memajukan bangsa dan Negara.
2. Peraturan
Perundang-undangan tentang Bela Negara
Landasan
hukum mengenai belanegara secara tersurat dapat diketahui dalam pasal yaitu
sebagai berikut:
a.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 Perubahan
kedua.
b.
Pasal 30 UUD 1945 Perubahan kedua.
3. Keikutsertaan
Warga Negara dalam Bela Negara
a.
Bela Negara secara fisik
Menurut
UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga Negara dalam
bela Negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota TNI dan
pelatihan dasar Kemiliteran. Sekarang pelatihan dasar kemiliteran
diselenggarakan melalui program Rakyat Terlatih (Ratih), meskipun konsep Rakyat
Terlatih (Ratih) adalah amanat dari UU No.20 Tahun 1982 tentang pokok-pokok
Pertahanan dan Keamanan Negara.
b.
Bela Negara Nonfisik
Bela
Negara nonfisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan
dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a. Meningkatkan
kesadaran berbangsa dan bernagara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan
menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
b. Menanamkan
kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
c. Berperan
aktif dalam memajukan bangsa dan Negara dengan berkarya nyata.
d. Meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan terhadap hokum/undang-undang dan menjunjung tinggi hak
asasi manusia.
4. Identifikasi
ancaman terhadap Bangsa dan Negara
Ancaman
dapat dikonsepsikan sebagai setiap usaha dan kegiatan, baik baik dari dalam
negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan
wilayah Negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Bentuk
ancaman militer mencakup:
a.
Agresi berupa penggunaan kekuatan
bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara antara lain:
1. invasi
berupa serangan oleh kekuatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah NKRI.
2. Bombardemen
berupa penggunaan senjata lainya yan dilakukan oleh angkatan bersenjata Negara
lain terhadap wilayah NKRI.
3. Blokade
terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara NKRI oleh angkatan bersenjata
Negara lain.
4. Serangan
unsure angkatan bersenjata Negara lain terhadap unsure satuan darat atau satuan
laut atau satuan udara TNI.
b.
Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh
Negara lai.
c.
Spionase yang dilakukan oleh Negara lain
untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
d.
Sabotase untuk merusak instalasi penting
militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan Negara.
e.
Pemberontakan bersenjata
f.
Perang udara yang terjadi antara
kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainya.
E. INDONESIA DAN PERDAMAIAN DUNIA
1. Posisi Negara dalam Era Global
Globalisasi
adalah proses social yang muncul sebagai akibat dari kemajuan dan inovasi
teknologi serta perkembangan komunikasi dan informasi. Beberapa pendapat
mengenai global dan globalisasi sebagai berikut :
a. Kata
globalisasi diambil dari kata global, yang maknanya ialah, universal atau
internasional
b. Globalisasi
dalam arti literal adalah sebuah perubahan social, berupa bertambahnya
keterkaitan diantara masyarakat dan elemen-elemenya yang terjadi akibat
traskulturasi dan perkembangan teknologi.
c. Globalisasi
sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu keseluruh
dunia (sehingga menjadi budaya dunia)
d. Global
artinya sejagat.
e. Globalisasi
didefinisikan sebagai fenomena yang menjadikan dunia mengecil dari segi
perhubungan manusia disebabkan oleh perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi.
Dalam
menghadapi globalisasi ini, bangsa-bangsa didunia memberi respons atau
tanggapan yang dapat dikategorikan sebagai berikut:
a.
Sebagian bangsa menyambut positif
globalisasi karena dianggap sebagai jalan keluar baru untuk perbaikan nasib
umat manusia.
b.
Sebagian masyarakat yang kritis menolak
globalisasi karena dianggap sebagai bentuk baru penjajahan kolonialisme)
melalui cara-cara baru yang bersifat transnasional dibidang politik, ekonomi,
budaya.
c.
Sebagian yang lain tetap menerima
globalisasi sebagai sebuah keniscayaan akibat perkembangan teknologi informasi
dan transformasi, tetapi tetap kritis terhadap akibat negative globalisasi.
2. Patisipasi Indonesia bagi Perdamaian Dunia
Keikutsertaan
Indonesia dalam upaya perdamaian dunia adalah dengan menjadi anggota pesukan
perdamaian. Keikutsertaan dalam operasi Pemeliharaan perdamaian sudah dimulai
sejak tahu 1957. Pasukan pemeliharaan Perdamaian dari Indonesia dikenal dengan
nama pasukan Kontingen Garuda atau Konga.
Kontingen
Garuda I diterjunkan ke Mesir pada tanggal 8 januari 1957. adapun sampai
sekarang ini Kontingen Garuda XIIIA terakhir kali diterjunkan ke Libanon
sebagai bagian dari UNIFIL pada September 2006.
Sumber:
Langganan:
Postingan (Atom)

