Sesuai
dengan paradigma ketatanegaraan Negara Republik Indonesia, maka Ketahanan
Nasional (Tannas) merupakan salah satu konsepsi politik dari Negara Republik
Indonesia. Ketahanan Nasional dapat dikatakan sebagai konsep geostrateginya
bangsa Indonesia.
Geostrategi
adalah suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk
mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Uraian selanjutnya tentang
Ketahanan Nasional tersaji dalam urutan bab ini sebagai berikut :
1. Pengertian
Ketahanan Nasional
2. Perkembangan
Konsep Ketahanan Nasional di Indonesia
3. Unsur-unsur
Ketahanan Nasional
4. Pembelaan
Negara
5. Indonesia
dan Perdamaian Dunia
A. PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL
Terdapat
tiga perspektif atau sudut pandang terhadap konsepsi ketahanan nasional, yaitu:
1. Ketahanan
Nasional sebagai Kondisi. Keaau atau kondisi ideal demikian memungkinkan suatu
Negara memiliki kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga mampu
menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa
yang bersangkutan.
2. Ketahanan
nasional sebagai sebuah pendekatan, ketahanan nasional menggambarkan pendekatan
yang integral yang dalam arti pendekatan yang mencerminkan antara segala
aspek/isi, baik pada saat membangun maupun pemecahan masalah kehidupan.
3. Ketahanan
nasional sebagai doktri. Sebagai doktrin dasar nasional, konsep ketahanan
nasional dimasukan dalam GBHN agar setiap orang, masyarakat, dan penyelenggara
Negara menerima dan menjalankanya.
Ketahanan
nasional merupakan landasan konsepsional bagi pembangunan nasional Indonesia.
Sebagai konsepsi politik, ketahanan nasional terdapat dalam GBHN seperti halnya
Wawasan Nusantara.
B. PERKEMBANGAN KONSEP KETAHANAN NASIONAL DI
INDONESIA
1. Sejarah Lahirnya Ketahanan nasional
Gagasan
tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun 1960-an pada kalangan
militer angkatan darat di SSKAD yang sekarang bernama SESKOAD (sunardi, 1997).
Masa itu adalah sedang meluasnya pengaruh komunisme yang berasal dari Uni Sovyet
dan Cina. Concern atas fenomena tersebut memengaruhi para pemikir militer di
SSKAD. Mereka mengadakan pengamatan atas kejadian tersebut, yaitu tidak adanya
perlawanan yang gigih dan ulet di indo Cina dalam menghadapi ekspansi komunis.
Pengembangan
atas pemikiran awal diatas semakin kuat setelah berakhirnya gerakan G 30 S PKI.
Pada tahun 1968, pemikiran dilingkungan SSKAD tersebut dilanjutkan oleh
Lemhanas (Lembaga Pertahanan Nasional). Dalam pemikiran Lemhanas tahun 1968
tersebut telah ada kemajuan konseptual berupa ditemukanya unsure-unsur dari
tata kehidupan nasional tang berupa
ideology, politik, ekonomi, social, dan militer.
Pada
tahun 1969 lahirlah istilah Ketahanan Nasional yang menjadi pertanda dari
ditinggalkanya konsep kekuatan, meskipun dalam ketahanan nasionalsendiri
terdapat konsep kekuatan. Konsepsi ketahanan nasional tahun 1972 dirumuskan
sebagai kondisi dinamis satu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional, didalam menghadapi
dan mengatasisegala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang dating
dari luar maupun dalam, yang langsung maupun tidak yang membahayakan identitas.
2. Ketahanan Nasional dalam GBHN
Konsepsi
Ketahanan Nasional untuk pertaman kali dimasukan dalam GBHN 1973 yaitu
ketetapan MPR No. IV/MPR/1973. Rumusan ketahanan nasional dalam GBHN 1973
adalah sama dengan rumusan ketahanan nasional tahun 1972 dari lemhanas.
Rumusan mengenai
ketahanan nasional dalam GBHN adalah sebagai berikut:
1. Untuk
tetap memungkinkan berjalanya pembangunan nasional yang selalu harus menuju
ketujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara efektif dielakan dari
hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan yang timbul baik dari luar maupun
dari dalam negeri.
2. Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap
aspek kehidupan bangsa dan Negara.
3. Ketahanan
nasional meliputi ketahanan ideology, ketahanan politik, ketahanan ekonomi,
ketahanan social budaya, dan ketahanan pertahanan keamanan.
a.
Ketahanan ideology adalah kondisi mental
bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideology pancasila
yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan
kesatuan nasional.
b.
Ketahanan politik adalah kondisi
kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik
berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
c.
Ketahanan ekonomi adalah kondisi
kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang
berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi
yang sehat.
d.
Ketahanan social budaya adalah kondisi
kehidupan social budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan
pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan
social budaya.
e.
Ketahanan Pertahanan adalah kondisi daya
tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat yang
mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan Negara.
Menyimak rumusan
mengenai konsepsi ketahanan nasional dalam GBHN tersebut, kita kembali
mengetahui akan adanya tiga wujud atau wajah konsep ketahanan nasional, yaitu:
1.
Ketahanan nasional sebagai metode
pendekatan sebagaimana tercermin dari rumusan pertama.
2.
Ketahanan nasional sebagai kondisi
sebagaimana tercermin dari rumusan kedua
3.
Ketahanan nasional sebagai doktrin dasar
nasional sebagaimana tercermin dari rumusan ketiga.
C. UNSUR-UNSUR KETAHANAN NASIONAL
1. Gatra dalam Ketahanan nasional
Unsur, elemen atau
factor yang mempengaruhi ketahanan nasional suatu Negara terdiri atas beberapa
aspek, diantaranya:
1.
Unsur kekuatan nasional menurut Hans J.
Morgenthou
a. Factor
tetap (stable factors) terdiri atas geografi dan sumber alam.
b. Factor
berubah (dynamic factors) terdiri atas kemampuan industri, militer, demografi,
karakter nasional, moral nasional, dan kualitas diplomasi.
2.
Unsur kekuatan nasu\ional menurut James
Lee Ray
a. Tangible
factors terdiri atas penduduk, kemampuan industri, dan militer
b. Intangible
factors terdiri atas karakter nasional, moral nasional, dan kualitas
3.
Unsur kekuatan nasional menurut Palmer
& Perkins
Terdiri
atas tanah, sumber daya, penduduk, teknologi, ideology, moral, dan
kepemimpinan.
4.
Unsur kekuatan nasional menurut Parakhas
Chandra
a. Alamiah
terdiri atas geografi, sumber daya, dan penduduk
b. Social
terdiri atas perkembangan ekonomi, struktur politik, budaya dan moral lainya.
c. Lain-lain:
ide, inteligensi dan diplomasi.
5.
Unsur kekuatan nasional menurut Alfred
T. Mahan
6.
Unsur kekuatan nasional menurut Cline
Unsur-unsur
kekuatan terdiri atas sinergi antara potensi temografi dan geografi, kemampuan
ekonomi, militer, starategi nasional.
7.
Unsur kekuatan nasional model Indonesia
Pemikiran
tentang Gatra dalam ketahanan nasional dirumuskan dan dikembangkan oleh
Lemhanas. Unsur-unsur kekuatan nasional Indonesia dikenal dengan nama Astagrata
yang terdiri atas Trigatra dan Pancagatra.
a.
Trigatra adalah aspek alamiah
(tangiable) yang terdiri atas penduduk, sumber daya alam, dan wilayah.
b.
Pancagatra adalah aspek social
(intangiable) yang terdiri atas ideology, politik, ekonomi, social budaya dab
pertahanan keamanan
2. Penjelasan Atas Tiap Gatra dalam Ketahanan
Nasional
a.
Unsur atau Gatra Penduduk
Penduduk
suatu Negara menetukan kekuatan atau ketahanan nasional Negara yang
bersangkutan. Faktor yang berkaitan dengn penduduk Negara meliputi duh al:
1.
Aspek kualitas mencakup tingkat
pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan kepribadian.
2.
Aspek kuantitas yang mencakup jumlah
penduduk, pertumbuhan, persebaran, perataan, dan perimbangan penduduk ditiap
wilayah Negara.
b.
Unsur atau Gatra wilayah
Wilayah
turut menentukan kekuatan nasional Negara. Meliputi:
1.
Bentuk wilayah Negara dapat berupa
Negara pantai, Negara kepulauan atau Negara continental
2.
Luas wilayah Negara
3.
Posisi geografis, astronomis, dan
geologis Negara.
4.
Daya dukung wilayah Negara, ada wilayah
yang habitable, dan ada yang unhabitable.
c.
Unsur atau Gatra sumber daya alam
Yang
Meliputi:
1.
Potensi sumber daya alam wilayah yang
bersangkutan mencakup sumber daya alam hewani, nabati, dan tambang.
2.
Kemampuan mengeksplorasi sumber daya
alam
3.
Pemanfaatan sumber daya dengan
memperhitungkan masa depan dan lingkungan hidup.
4.
Kontrol atas sumber daya alam
d.
Unsur atau Gatra dibidang Ideologi
Ideologi
adalah seperangkat gagasan, ide, cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan
bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang harus dicapai dan cara-cara
yang digunakan untuk mencapai tujuan itu.
Fungi pokok Ideologi
dalam mendukung ketahanan nasional:
1.
Sebagai tujuan atau cita-cita dari
kelompok masyarakat yang bersangkutan.
2.
Sebagai sarana pemersatu dari masyarakat
yang bersangkutan.
e.
Unsur atau Gatra di bidang Politik
Penyelenggaraan
bernegara dapat ditinjau dari beberapa aspek, yaitu:
1.
Sistem politik yang dipakai yaitu apakah
system demokrasi atau non demokrasi.
2.
Sistem pemerintahan yang dijalankan
apakah system presidensil atau parlementer.
3.
Bentuk pemerintahan yang dipilih apakah
republic atau kerajaan.
4.
Susunan Negara yang dibentuk apakah
sebagai Negara kesatuan atau Negara serikat.
f.
Unsur atau Gatra dibidang Ekonomi
Suatu
Negara dapat pula mengembangkan sisitem ekonomi yang dianggap sebagai cerminan
dari nilai dan ideology bangsa yang bersangkutan.
g.
Unsur atau Gatra dibidang social budaya
Unsur
budaya di masyarakat juga menentukan kekuatan nasional suatu Negara. Hal-hal
yang dialami sebuah bangsa homogen tentu saja akan berbeda dengan yang dihadapi
bangsa yang heterogen dari segi social budaya masyarakatnya.
h.
Unsur atau Gatra dibidang Pertahanan
Keamanan
Ketahanan
nasional Indonesia dikelola berdasarkan unsure Astagrata yang meliputi
unsure-unsur :
1. Geografi
2. Kekayaan
alam
3. Kependudukan
4. Ideologi
5. Politik
6. Ekonomi
7. Sosial
Budaya
8. Pertahanan
Keamanan
D. PEMBELAAN NEGARA
Bela
Negara adalah upaya setiap warga Negara untuk mempertahankan Republik Indonesia
terhadap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri.
1. Makna
Bela Negara
Membela
Negara adalah haj dan kewajiban dari setiap warga Negara Indonesia. Hal ini
tercantum dalam pasal 17 ayat 3 UUD 1945 Perubahan kedua. Setiap warga Negara
juga berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan Negara sesuai dengan pasal 30
UUD 1945 perubahan kedua.
Konsep
bela Negara dapat diuraikan secara fisik maupun nonfisik. Secara fisik yaitu
dengan cara memanggul bedil menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara
nonfisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara
kesatuan republic Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan
bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam
memajukan bangsa dan Negara.
2. Peraturan
Perundang-undangan tentang Bela Negara
Landasan
hukum mengenai belanegara secara tersurat dapat diketahui dalam pasal yaitu
sebagai berikut:
a.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 Perubahan
kedua.
b.
Pasal 30 UUD 1945 Perubahan kedua.
3. Keikutsertaan
Warga Negara dalam Bela Negara
a.
Bela Negara secara fisik
Menurut
UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga Negara dalam
bela Negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota TNI dan
pelatihan dasar Kemiliteran. Sekarang pelatihan dasar kemiliteran
diselenggarakan melalui program Rakyat Terlatih (Ratih), meskipun konsep Rakyat
Terlatih (Ratih) adalah amanat dari UU No.20 Tahun 1982 tentang pokok-pokok
Pertahanan dan Keamanan Negara.
b.
Bela Negara Nonfisik
Bela
Negara nonfisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan
dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a. Meningkatkan
kesadaran berbangsa dan bernagara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan
menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
b. Menanamkan
kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
c. Berperan
aktif dalam memajukan bangsa dan Negara dengan berkarya nyata.
d. Meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan terhadap hokum/undang-undang dan menjunjung tinggi hak
asasi manusia.
4. Identifikasi
ancaman terhadap Bangsa dan Negara
Ancaman
dapat dikonsepsikan sebagai setiap usaha dan kegiatan, baik baik dari dalam
negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan
wilayah Negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Bentuk
ancaman militer mencakup:
a.
Agresi berupa penggunaan kekuatan
bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara antara lain:
1. invasi
berupa serangan oleh kekuatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah NKRI.
2. Bombardemen
berupa penggunaan senjata lainya yan dilakukan oleh angkatan bersenjata Negara
lain terhadap wilayah NKRI.
3. Blokade
terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara NKRI oleh angkatan bersenjata
Negara lain.
4. Serangan
unsure angkatan bersenjata Negara lain terhadap unsure satuan darat atau satuan
laut atau satuan udara TNI.
b.
Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh
Negara lai.
c.
Spionase yang dilakukan oleh Negara lain
untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
d.
Sabotase untuk merusak instalasi penting
militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan Negara.
e.
Pemberontakan bersenjata
f.
Perang udara yang terjadi antara
kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainya.
E. INDONESIA DAN PERDAMAIAN DUNIA
1. Posisi Negara dalam Era Global
Globalisasi
adalah proses social yang muncul sebagai akibat dari kemajuan dan inovasi
teknologi serta perkembangan komunikasi dan informasi. Beberapa pendapat
mengenai global dan globalisasi sebagai berikut :
a. Kata
globalisasi diambil dari kata global, yang maknanya ialah, universal atau
internasional
b. Globalisasi
dalam arti literal adalah sebuah perubahan social, berupa bertambahnya
keterkaitan diantara masyarakat dan elemen-elemenya yang terjadi akibat
traskulturasi dan perkembangan teknologi.
c. Globalisasi
sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu keseluruh
dunia (sehingga menjadi budaya dunia)
d. Global
artinya sejagat.
e. Globalisasi
didefinisikan sebagai fenomena yang menjadikan dunia mengecil dari segi
perhubungan manusia disebabkan oleh perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi.
Dalam
menghadapi globalisasi ini, bangsa-bangsa didunia memberi respons atau
tanggapan yang dapat dikategorikan sebagai berikut:
a.
Sebagian bangsa menyambut positif
globalisasi karena dianggap sebagai jalan keluar baru untuk perbaikan nasib
umat manusia.
b.
Sebagian masyarakat yang kritis menolak
globalisasi karena dianggap sebagai bentuk baru penjajahan kolonialisme)
melalui cara-cara baru yang bersifat transnasional dibidang politik, ekonomi,
budaya.
c.
Sebagian yang lain tetap menerima
globalisasi sebagai sebuah keniscayaan akibat perkembangan teknologi informasi
dan transformasi, tetapi tetap kritis terhadap akibat negative globalisasi.
2. Patisipasi Indonesia bagi Perdamaian Dunia
Keikutsertaan
Indonesia dalam upaya perdamaian dunia adalah dengan menjadi anggota pesukan
perdamaian. Keikutsertaan dalam operasi Pemeliharaan perdamaian sudah dimulai
sejak tahu 1957. Pasukan pemeliharaan Perdamaian dari Indonesia dikenal dengan
nama pasukan Kontingen Garuda atau Konga.
Kontingen
Garuda I diterjunkan ke Mesir pada tanggal 8 januari 1957. adapun sampai
sekarang ini Kontingen Garuda XIIIA terakhir kali diterjunkan ke Libanon
sebagai bagian dari UNIFIL pada September 2006.
Sumber: