A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas, terampil dan
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Perkembangan
kehidupankenegaraan Indonesia mengalami perubahan yang sangat besar terutama
berkaitan dengan gerakan reformasi, serta perubahan Undang-undang termasuk
amandemen UUD 1945 serta Tap MPR NO.XVIII/MPR/1998, yang menetapkan
mengembalikan kedudukan Pancasila pada kedudukan semula, sebagai dasar filsafat
Negara. Hal ini menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam, akibatnya
akhir-akhir ini bangsa Indonesia menghadapi krisis ideologi.Dampak yang cukup
serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masalampau. Dewasa ini
banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa
Pancasila merupakan label politik Orde Baru sehingga mengembangkan serta
mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan
yang sinis serta upaya melemahkan peranan ideologi Pancasila pada era Reformasi
dewasa ini akan sangat berakibat fatal bagi bangsa Indonesia yaitu melemahnya
kepercayaan rakyat terhadap ideologi negara yang kemudian pada gilirannya
akanmengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina,
dipelihara serta didambakan bangsa Indonesia sejak dahulu.Oleh karena itu, agar
kalangan intelektual terutama mahasiswa sebagai calon pengganti pemimpin bangsa
di masa mendatang memahami makna serta kedudukan Pancasilayang sebenarnya maka
harus dilakukan suatu kajian yang bersifat ilmiah. Berhubung banyaknya bahasan
yang mencakup Pancasila maka penulis hanya membahas Pancasila sebagai Sistem
Filsafat dan Ideologi bangsa Indonesia.
B. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD
1945
·
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan
keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang
kemerdekaanya).
·
Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan
Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
·
Pasal 27 (3), hak dan kewajiban
Warganegara dalam upaya bela negara.
·
Pasal 30 (1), hak dan kewajiban
Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
·
Pasal 31 (1), hak Warganegara
mendapatkan pendidikan.
2. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Keputusan
DIRJEN DIKTI No. 43/ DIKTI/ Kep/ 2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah
dirumuskan sebagai visa, misi dan kopetensisebagai berikut.Visi pendidikan
kewarganegaraan di perguran tinggiadalah merupakan sumber nilai dan pedoman
dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, gunamengantarkan
mahasisiwa memantapkan kepribadianya sebagai manusia seutuhnya.Misi pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantumahasiswa memantapkan
kepribadianya, agar secara konsisten mampu mewujudkannilai-nilai dasar
pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasatanggung jawab
dan bermoral.
Berdasarkan pendapat
para ahli maupun dari pengertian secara umum hingga mendetail untuk menambah
pengetahuan maupun wawasan .
Menurut Branson
(1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung
jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian,
dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk
memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir
kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi
secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah
sebagai berikut:
a. Secara
umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan
Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan
keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri
serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
b. Secara
khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam
kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama,
perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang
mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan
perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun
kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung
upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan
Kewarganegaraan adalah :
Partisipasi yang penuh
nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat
kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional
Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab
memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual
serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan
bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan
disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu
berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik
yang sehat serta perbaikan masyarakat.
Tujuan umum pelajaran
PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat
dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa
dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).
Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui
Pendidikan Kewarganegaraan siswa diharapkan :
1. Memahami
dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar
ideologi dan pandangan hidup negara RI.
2. Melek
konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.
3. Menghayati
dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.
4. Mengamalkan
dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap prilaku diri dan kehudupannya
dengan penuh keyakinan dan nalar.
Secara umum, menurut
Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa, Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan
Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be
good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics
inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki
rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu
berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Setelah menelaah
pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat saya simpulkan
bahwa Pendidikan Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman konsep Kenegaraan
dan juga bersifat implementatif dalam kehidupan sehari – hari. Adapun harapan
yang ingin dicapai setelah pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini, maka akan
didapatkan generasi yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
Sumber Informasi:
http://www.gudangmateri.com/2011/05/tujuan-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://www.scribd.com/doc/15964480/1/Tujuan-Pendidikan-Kewarganegaraan
http://gustianipangesti.blogspot.com/2012/03/latar-belakang-landasan-hukum-dan.html
http://www.scribd.com/doc/39173939/Hubungan-Antara-Pendidikan-Kewarganegaraan-dengan-Pancasila-sebagai-Sistem-Filsafat-dan-Ideologi-Bangsa-dan-Negara-Indonesia
http://www.gudangmateri.com/2011/05/tujuan-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://www.scribd.com/doc/15964480/1/Tujuan-Pendidikan-Kewarganegaraan
http://gustianipangesti.blogspot.com/2012/03/latar-belakang-landasan-hukum-dan.html
http://www.scribd.com/doc/39173939/Hubungan-Antara-Pendidikan-Kewarganegaraan-dengan-Pancasila-sebagai-Sistem-Filsafat-dan-Ideologi-Bangsa-dan-Negara-Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar