1.
Pengertian professionalisme dan
Professional
Profesionalisme
didefinisikan sebagai suatu paham yang mencitakan dilakukannya
kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian tinggi
dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar (fateri/profiteri) untuk
menerima panggilan tersebut untuk dengan
semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang
tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
2.
Ciri-ciri Profesionalisme
- Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang tadi.
- Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
- Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
3.
Kode Etik Profesi
Kode
etik profesi dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda atau pedoman
etis dalam melakukan sebuah kegiatan, pekerjaan bahkan perilaku. Kode etik
suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota
profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam mengarungi kehidupannya
dalam masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para
anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya. Dalam kode
etik, profesi juga terdapat larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan
tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka yang
merupakan anggota profesi. tidak hanya itu, kode etik profesi pun, berisi
tentang tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari
di dalam masyarakat. Dengan demikian kode etik profesi berperan sebagai sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
4.
Kode Etik Insinyur Indonesia
Kode
Etik Insinyur itu adalah norma dan asas yang diterima oleh para insinyur
sebagai landasan ukuran tingkah laku. Kode etik ini tidak hanya melindungi
masyarakat, tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi dari
profesi kita yaitu profesi sebagai insinyur. Nah adapun Kode Etik Insinyur dari
PII (Persatuan Insinyur Indonesia) yaitu:
KODE ETIK INSINYUR
INDONESIA
“CATUR KARSA SAPTA
DHARMA INSINYUR INDONESIA”
1.
PRINSIP-PRINSIP DASAR
Mengutamakan keluhuran budi.
· Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya
untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
· Bekerja secara sungguh-sungguh untuk
kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
· Meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
2. Ada tujuh tuntutan sikap diantaranya:
- Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
- Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
- Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
- Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing .
- Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
- Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Kode
etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Dengan
membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya
untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan
pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai
dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging
dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan
juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik
dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus.
Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada
pelanggar kode etik.
5.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Ada
2 macam sanksi diantaranya
1. Sanksi
moral
2. Sanksi
dikeluarkan dari organisasi
Kode
Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan
lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan
dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci
norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma
tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi
adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta
terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang
salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
professional.
Adapun fungsi dari kode
etik profesi adalah :
1.
Memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.
Mencegah campur tangan pihak di luar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika
profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Kode
etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya
pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional,
misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM
Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan
lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki
kode etik.
Suatu
gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta
cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan
mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada
prinsipnya patut dinilai positif.
Sumber :
http://sirendi.blogspot.com/2013/04/etika-profesi-profesionalisme-ciri.html
http://cyberlawncrime.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-kode-etik-dan-fungsi.html
http://sumirin.wordpress.com/2010/04/04/kode-etik-insinyur-indonesia/
1 komentar:
KISAH NYATA..............
Ass.Saya Ibu.fatma wati Dari Kota bandung Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.VIDIO PESUGIHAN DANA GAIP KY DIMAS KANJENG
Posting Komentar