Senin, 30 Januari 2012

Warga Negara Dan Negara


Pada waktu negara belum terbentuk setiap orang mempunyai hak untuk mewujudkan keinginannya . Tetapi di dalam suatu kehidupan itu pasti ada penindasan terhadap yang lemah efek dari penindasan terhadap yang lemah itu muncul rasa tidak kenyamanan dalam hidupannya.Pada saat itu diperlukan adanya suatu kekuasaan untuk mengatur kehidupan individu-individu pada  suatu negara.

            Negara yaitu suatu daratan dan lautan yang berisikan individu-individu dan mahluk hidup yang lain yang hidup bersosialisasi antar individuyang memiliki aturan yang berbeda-beda dengan negara lain .Warga negara yaitu individu-individu yang bertempat tinggal di negara tersebut,serta harus menaati peraturan peraturan yang ada di negara tersebut.Hukum yaitu suatu peraturan yang harus ditaati oleh setiap individu-individu jika individu tersebut melanggarnya akan mendapatkan sangsi atau hukuman yang telah di sepakati majelis hakim.


            Sumber hukum formal diantaranya undang-undang yaitu peraturan negara yang memiliki aturan yang terikat yang dikuasai oleh negara itu .Kebiasaan yaitu perbuatan yang sering berulang ulang yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Traktaat yaitu perjanjian atara dua individu atau lebih tentang suatu hal ,setelah itu pihak –pihak yang telah mempersetujui perjanjian itu akan beersangkutan hingga perjanjian tersebut selesai.

            Hukum menurut tempat berlakunya ada 4 yaitu hukum nasional yang berarti hukum yang ada dalam suatu negara. Hukum internasional yang berarti hukum yang mengatur semua yang berhubungan dengan internasional. Hukum asing yang berarti hukum yang berada dalam negara lain di luar negara kita. Hukum gereja yaitu hukum yang telah di tetapkan dan di setujui oleh anggota-anggotanya.

             Hukum menurut sifatnya ada 2  macam yaitu hukum yang memaksa yang berarti hukum yang memaksa dalam keadaan apapun dan hukum ini mempunyai paksaan yang mutlak dalam proses hukum. Hukum yang mengatur yang berarti hukum yang dapat menyampingkan apabila dalam pihak yang sedang bersangkutan telah membuat peraturannya sendiri dalam perjanjian yang sudah di tetapkan sebelum perjanjian tersebut di sepakati.

Hukum menurut waktunya ada 3 antara lain 

-          Lus constitum yaitu hukum yang berlaku pada saat sekarang yang hanya berlaku dalam suatudaerah tertentu atau dalam wilayah yang mereka tempati. 

-          Lus constituendem yaitu hukum yang telah di harapkan dalam waktu yang akan datang. 

-          Hukum asasi yaitu hukum yang berlaku bagi semua bangsa yang ada di dunia.    
   
Hukum menurut wujudnya di bagi menjadi 2 macam diantaranya Hukum obyektif yaitu hukum yang berlaku di suatu negara yang berbentuk umum hukumnya dan hukum ini tidak mengenai golongan tertentu yang tidak berpihak yang salah. Hukum subyektif yaitu hukum yang berlaku dalam seseorang atau lebih dan biasanya jenis hukum yang seperti ini masih jarang di pergunakan dalm proses hukum hukum di negara ini.

            Negara sudah di tetapkan oleh hukum mempunyai 2 tugas utama yaitu dapat mengatur dan dapat menertibkan masalah-masalah kekuasaan dalm kehidupan masyarakat yang bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya. Dapat mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan individu yang dapat menciptakan tujuan bersama yag telah di sesuaikan yangg diarahkan dalam tujuan negara.

            Bentuk negara terbagi menjadi 2 diantaranya yaitu Negara kesatuan yaitu negara yang telah merdeka dan berdaulat sedangkan dalam proses kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara yang ada pada pusat Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sedangkan Negara serikat yaitu negara yang telah bergabung dengan negara lain yang telah berdiri sendiri sebagai negara yang berdaulat,merdeka dan negara serikat ini mempunyai suatu ikatan yang efektif dan semua urusan yang bersangkutan di selesaikan secara bersama sama.

            Individu-individu yang berda dalam suatu negara dapat di bedakan menjadi 2 macam yaitu Penduduk yaitu mereka yang telah dapat memenuhi syarat tertentu yang telah di sepakati oleh peraturan negara yang sudah bersangkutan, sedangkan enduduknya dibedakan lagi menjadi 2 macam yaitu  :
* Penduduk warganegara atau warganegara
            * Penduduk bukan warganegra atau orang asing 

Bukan penduduk yaitu mereka yang berada dalam suatu daerah ataupun wilayah dalam suatu negara untuk beberapa  waktu dan tidak bermaksud untuk bertempat tingggal di daerah tersebut.
            Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara dapat menggunakan 2 kriteria yaitu  :
* Kriterum kelahiran ada dua macam kriterium masih dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
-          Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau sering disebut Sanguins.
-          Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli  
            * Naturalisasi atau pewarganegaraan yaitu suatu proses hukum yang dapat menyebabkan  seseorang dengan syarat-syarat tertentu.

0 komentar:

Posting Komentar