Pada waktu negara belum terbentuk setiap orang
mempunyai hak untuk mewujudkan keinginannya . Tetapi di dalam suatu kehidupan
itu pasti ada penindasan terhadap yang lemah efek dari penindasan terhadap yang
lemah itu muncul rasa tidak kenyamanan dalam hidupannya.Pada saat itu
diperlukan adanya suatu kekuasaan untuk mengatur kehidupan individu-individu
pada suatu negara.
Negara
yaitu suatu daratan dan lautan yang berisikan individu-individu dan mahluk
hidup yang lain yang hidup bersosialisasi antar individuyang memiliki aturan
yang berbeda-beda dengan negara lain .Warga negara yaitu individu-individu yang
bertempat tinggal di negara tersebut,serta harus menaati peraturan peraturan
yang ada di negara tersebut.Hukum yaitu suatu peraturan yang harus ditaati oleh
setiap individu-individu jika individu tersebut melanggarnya akan mendapatkan
sangsi atau hukuman yang telah di sepakati majelis hakim.
Sumber
hukum formal diantaranya undang-undang yaitu peraturan negara yang memiliki aturan
yang terikat yang dikuasai oleh negara itu .Kebiasaan yaitu perbuatan yang
sering berulang ulang yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Traktaat yaitu
perjanjian atara dua individu atau lebih tentang suatu hal ,setelah itu pihak
–pihak yang telah mempersetujui perjanjian itu akan beersangkutan hingga
perjanjian tersebut selesai.
Hukum
menurut tempat berlakunya ada 4 yaitu hukum nasional yang berarti hukum yang
ada dalam suatu negara. Hukum internasional yang berarti hukum yang mengatur
semua yang berhubungan dengan internasional. Hukum asing yang berarti hukum
yang berada dalam negara lain di luar negara kita. Hukum gereja yaitu hukum
yang telah di tetapkan dan di setujui oleh anggota-anggotanya.
Hukum menurut sifatnya ada 2 macam yaitu hukum yang memaksa yang berarti
hukum yang memaksa dalam keadaan apapun dan hukum ini mempunyai paksaan yang
mutlak dalam proses hukum. Hukum yang mengatur yang berarti hukum yang dapat
menyampingkan apabila dalam pihak yang sedang bersangkutan telah membuat peraturannya
sendiri dalam perjanjian yang sudah di tetapkan sebelum perjanjian tersebut di
sepakati.
Hukum menurut waktunya ada 3 antara lain
-
Lus constitum yaitu hukum yang berlaku
pada saat sekarang yang hanya berlaku dalam suatudaerah tertentu atau dalam wilayah
yang mereka tempati.
-
Lus constituendem yaitu hukum yang telah
di harapkan dalam waktu yang akan datang.
-
Hukum asasi yaitu hukum yang berlaku
bagi semua bangsa yang ada di dunia.
Hukum menurut wujudnya
di bagi menjadi 2 macam diantaranya Hukum obyektif yaitu hukum yang berlaku di
suatu negara yang berbentuk umum hukumnya dan hukum ini tidak mengenai golongan
tertentu yang tidak berpihak yang salah. Hukum subyektif yaitu hukum yang
berlaku dalam seseorang atau lebih dan biasanya jenis hukum yang seperti ini
masih jarang di pergunakan dalm proses hukum hukum di negara ini.
Negara
sudah di tetapkan oleh hukum mempunyai 2 tugas utama yaitu dapat mengatur dan
dapat menertibkan masalah-masalah kekuasaan dalm kehidupan masyarakat yang
bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya. Dapat mengatur dan
menyatukan kegiatan-kegiatan individu yang dapat menciptakan tujuan bersama yag
telah di sesuaikan yangg diarahkan dalam tujuan negara.
Bentuk
negara terbagi menjadi 2 diantaranya yaitu Negara kesatuan yaitu negara yang
telah merdeka dan berdaulat sedangkan dalam proses kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintah dalam negara yang ada pada pusat Negara kesatuan dengan
sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sedangkan
Negara serikat yaitu negara yang telah bergabung dengan negara lain yang telah
berdiri sendiri sebagai negara yang berdaulat,merdeka dan negara serikat ini
mempunyai suatu ikatan yang efektif dan semua urusan yang bersangkutan di
selesaikan secara bersama sama.
Individu-individu
yang berda dalam suatu negara dapat di bedakan menjadi 2 macam yaitu Penduduk
yaitu mereka yang telah dapat memenuhi syarat tertentu yang telah di sepakati
oleh peraturan negara yang sudah bersangkutan, sedangkan enduduknya dibedakan
lagi menjadi 2 macam yaitu :
* Penduduk warganegara
atau warganegara
*
Penduduk bukan warganegra atau orang asing
Bukan penduduk yaitu mereka yang berada dalam suatu
daerah ataupun wilayah dalam suatu negara untuk beberapa waktu dan tidak bermaksud untuk bertempat
tingggal di daerah tersebut.
Untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara dapat menggunakan 2 kriteria
yaitu :
*
Kriterum kelahiran ada dua macam kriterium masih dapat dibedakan menjadi 2
yaitu :
-
Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau sering disebut Sanguins.
-
Kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau ius soli
* Naturalisasi atau pewarganegaraan
yaitu suatu proses hukum yang dapat menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar